Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Paruh Waktu, Gaji dan Tugas Berbeda?

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:54 WIB
Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Paruh Waktu, Gaji dan Tugas Berbeda?
perbedaan PPPK full time dan paruh waktu (Freepik)

Suara.com - Seleksi PPPK 2024 terbagi jadi dua kategori yaitu PPPK full time dan paruh waktu. Lantas perbedaan PPPK full time dan paruh waktu? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasanya lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji dan tunjangannya.

Mungkin ada yang masih bingung apa itu PPPK paruh waktu. Jadi PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat guna menghindari PHK usai dihapusnya pekerja honorer pada 28 November 2023. Ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu PPPK full time.

Nah untuk lebih jelasnya, yuk simak berikut ini perbedaan PPPK full time dan paruh waktu lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji, dan tunjangannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Perbedaan PPPK Full Time dan Paruh Waktu

PPPK penuh waktu merupakan ASN yang bekerja secara full waktunya selama 8 jam per hari sedang PPPK paruh bekerja 4 jam per hari. Adapun tugas PPPK full time juga lebih banyak dibanding tugas PPPK paruh waktu karena jam kerja keduanya juga berbeda.

Untuk masa kerja PPPK full time dan paruh waktu sama-sama sistemnya kontrak selama beberapa tahun. Namun PPPK full time ini harus bekerja di kantor dan mendapat pakaian Dinas, sedangkan PPPK paruh waktu tidak wajib ada di kantor dan tidak dapat pakaian dinas.

Untuk gaji dan tunjangan PPPK full time dan paruh juga jelas berbeda. Besaran gaji PPPK paruh ini bisa lebih kecil dibanding gaji tenaga honorer  karena penyesuaian tugas, jam kerja, bidang, dan wewenang yang diberikan padanya.

Untuk gaji tenaga honorer sendiri berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yaitu kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan. Itu artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut.

Sedangkan untuk gaji full time ini juga tentunya lebih besar dari gaji PPPK paruh waktu karena tugas, jam kerja, bidang, dan wewenangnya juga berbeda. Adapun gaji PPPK full time ini disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Berdasarkan golongannya, gaji terendah untuk PPPK full time yaitu kisaran Rp1.938.500 - Rp2.900.900 (golongan I), sedangkan untuk gaji terbesar PPPK full time yaitu Rp4.462.500 - Rp7.329.000 (golongan XVII).

baca juga

Untuk tunjungan PPPK full time dan paruh waktu juga jelas berbeda. Namun belum ada informasi detail mengenai tunjangan PPPK paruh waktu, namun yang pasti nominalnya di bahwa tunjangan PPPK full time.

Demikian ulasan mengenai perbedaan PPPK full time dan paruh waktu lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji, dan tunjangannya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran PPPK 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru di Sini!

Pendaftaran PPPK 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru di Sini!

Lifestyle | Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:46 WIB

Gaji Hakim 12 Tahun Tak Naik-naik, Cak Imin Bilang Begini

Gaji Hakim 12 Tahun Tak Naik-naik, Cak Imin Bilang Begini

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:21 WIB

Segini Gaji Baim Wong dan Paula Verhoeven dari YouTube, Gimana Nasib Akun Baim Paula?

Segini Gaji Baim Wong dan Paula Verhoeven dari YouTube, Gimana Nasib Akun Baim Paula?

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:58 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×