Suara.com - Jajaran hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengadukan keluh kesahnya terkait besaran gaji ke parlemen. Para hakim menilai besaran gaji yang didapatkan selama ini setara dengan uang jajan putra selebriti Raffi Ahmad, Rafathar, selama tiga hari. Lantas, berapa gaji hakim?
Ungkapan hati para hakim disampaikan saat menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota DPR di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024). Adapun empat pimpinan DPR yang menerima audiensi tersebut antara lain yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai tanggapan dari aksi mogok kerja para hakim selama beberapa hari terakhir ini.
Salah satu koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata turut menyampaikan aspirasi tentang isu kesejahteraan para hakim. Meskipun profesi hakim dijuluki sebagai wakil dari Tuhan, ia mengaku kehadirannya kali ini sebagai seorang rakyat masyarakat.
Menurut Rangga, sejak tahun 2012 gaji pokok dan tunjangan hakim tidak pernah ada kenaikan. Ia mengklaim bahwa jumlah gaji itu telah menzalimi profesi hakim. Dia pun meminta isu ini jadi perhatian para pemangku kebijakan.
Berapa Gaji Hakim?
Besaran gaji pokok hakim saat ini diatur pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang dibedakan atas golongan serta masa kerja selama 0 sampai 32 tahun. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
Gaji Pokok
A. Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700
- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600
- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000
- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.
B. Golongan IV
Baca Juga: Ditelepon Dasco saat Audensi, Prabowo soal Gaji Hakim: Dari Dulu Sudah Jadi Komitmen Saya!
- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900
- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600
- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300
- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000
- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
Sedangkan, tunjangan jabatan hakim diberikan sesuai dengan jenjang karier, wilayah penempatan kerja, hingga kelas pengadilan. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000
- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000
- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000
- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000
- Hakim utama: Rp 24.000.000
- Hakim utama madya: Rp 22.400.000
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000
- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000
- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000
- Hakim utama: Rp 20.300.000
- Hakim utama madya: Rp 19.000.000
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000
- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
- Hakim pratama: Rp 11.800.000.
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B