5. Isilah formulir. Pastikan bila formulir sudah terisi dengan lengkap.
6. Jika ingin melakukan akad nikah di KUA, maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Namun bila ingin melaksanakan akad pernikahan di luar KUA, maka calon mempelai diminta transfer ke nomor rekening bank yang dituju.
7. Pembayaran yang sudah terselesaikan akan terdeteksi oleh sistem secara otomatis.
Setelah mengisi formulir pendaftaran online, selanjutnya petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon mempelai beserta wali nikah. Selain bisa dilakukan secara online, daftar nikah juga dapat dilakukan langsung dengan mendatangi KUA. Untuk prosedurnya akan dibantu oleh petugas KUA setempat.
Demikian tadi ulasan mengenai biaya nikah di KUA. Diketahui jika calon pengantin memilih menikah di KUA di hari dan jam kerja, maka tidak ada pemungutan biaya alias gratis.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari