(10 hari kerja ÷ 22 hari kerja) × Rp 15.000.000 = Rp 4.090.909
Kesimpulannya, gaji prorate untuk karyawan baru atau resign sebesar Rp 4.090.909.
Demikian tadi cara menghitung gaji prorate. Dengan mengetahui caranya, Anda tak perlu lagi bingung dengan besaran gaji yang diterima jika masa kerja tak mencapai satu bulan penuh.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari