Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial X (sebelumnya Twitter) kembali mengundang perhatian warganet setelah akun @NyaiNeneng membagikan foto Seskab Teddy Indra Wijaya tengah mengenakan mantel hitam elegan yang diklaim berharga fantastis.
Disebutkan, mantel tersebut merupakan produk dari brand DeFacto bertajuk 'Fit Cachet Coat', yang dijual seharga €3.099 atau setara dengan Rp52.683.000.
"Pejabat doyan amat pamer kemewahan Rakyat meringis liatnya woiy," tulisnya seperti Suara.com kutip pada Rabu (23/4/2025).
Unggahan ini langsung menuai berbagai reaksi dari masyarakat dunia maya, yang mempertanyakan dari mana sumber dana untuk pembelian pakaian seharga puluhan juta rupiah tersebut. Komentar-komentar kritis pun bermunculan.
“Duit darimana dia dengan gaji tentara?” tanya seorang netizen dengan akun @pra**** yang tampaknya mempertanyakan transparansi dan kesesuaian gaya hidup pejabat publik dengan penghasilannya.
Menanggapi hal tersebut, pengguna lain, @cha****, menyebutkan, “Dia itu satu-satunya Menteri yg berpangkat Letkol, gajinya dobel + dana operasional + bonus dll pastinya lebih gede dari Menteri lainnya.”
Meski begitu, tidak sedikit pula netizen yang tetap mengkritisi gaya hidup yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi rakyat.
Seorang pengguna dengan akun @ach**** menulis, “Hmmm entahlah, makin ke sini makin ke sana yang kaya makin kaya pejabatnya. Rakyatnya buat makan nasi sehari sekali aja mikir. Paling nggak, nggak usah flexing lah.”
Komentar senada dilontarkan akun @ind****, yang menyindir Menteri Pertahanan, “Yang kayak gini kagak kena efisiensi anggaran, Pak @prabowo?”
Baca Juga: Diminta Prabowo dan Sekkab Teddy Hidupkan Lagi Penjurusan di SMA, Abdul Mu'ti Curhat Dicecar DPR
Sementara itu, menurut penelusuran Suara.com, jaket yang hampir mirip dikenakan Letkol Teddy sendiri, di situs resmi Defacto sebenarnya hanya dibanderol dengan harga 899 MAD (Maroko Dirham) atau senilai Rp1,6 jutaa.
Menelaah Struktur Penghasilan Seskab Teddy
Untuk memahami polemik ini secara objektif, penting untuk meninjau aturan resmi terkait gaji dan tunjangan seorang Sekretaris Kabinet, terlebih jika pejabat tersebut berlatar belakang militer.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Seskab diklasifikasikan sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.a.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, eselon II.a setara dengan PNS golongan IV/c atau pangkat Pembina Utama Muda, yang memiliki rentang gaji pokok antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 per bulan.
Selain itu, pejabat juga berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, kinerja, keluarga, pangan, gaji ke-13 dan ke-14 (THR), yang secara keseluruhan dapat melipatgandakan total pendapatan bulanan.