Syamsul merasa lebih tenang setelah mendapat penjelasan dari pihak Kemhan dan hanya menunggu bukti tambahan yang akan disampaikan Kemhan sebagai validitas prosedur.
"Sebagai penggugat, tujuan saya hanya untuk mendapatkan kejelasan dan validitas mengenai dasar pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Mas Deddy," ujar Syamsul.
Pihak Kemhan rencananya akan memberikan dokumen hukum terkait keputusan tersebut minggu depan. Jika penjelasan dan bukti dari pihak Kemhan memenuhi prosedur yang sah, Syamsul membuka kemungkinan untuk mencabut gugatan tersebut.
"Saya akan mempertimbangkan untuk berdamai jika nantinya memang terbukti sudah sesuai aturan," ucapnya.