Rekam Jejak Zarof Ricar, Pernah di PSSI Hingga Kini Terjerat Makelar Kasus

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Senin, 28 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Rekam Jejak Zarof Ricar, Pernah di PSSI Hingga Kini Terjerat Makelar Kasus
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap kasus dugaan makelar kasus yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Maridien, Bali pada Kamis (24/10/2024).

Nama Zarof Ricar terseret kasus dugaan makelar kasus yang melibatkan Ronald Tannur terkait penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga menimggal dunia.

Jaksa Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminya Zarof Ricar untuk melakukan upaya agar putusan kasasi sejalan dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mantan pejabat MA itu dijanjikan Rp5 miliar.

Rekam Jejak Zarof Ricar

Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur pada 16 Januari 1962 itu telah pensiun pada 2022.

Zarof Ricar diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan, mulai dari eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA dengan tugas mengurus mutasi dan promosi hakim.

Pada 2017, Zarof Ricar menduduki jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Baca Juga: Habis Kasasi, Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Langsung Dibekuk di Surabaya

Tahun yang sama, dia dipercaya Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Kemudian pada 2020 dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.

Selepas pensiun, tepatnya pada 24 Oktober 2024, Zarof Ricar mencoba peruntungan menjadi produser film berjudul 'Sang Pengadil'.

Tertangkapnya Zarof Ricar mengungkap perannya selama menjadi bagian dari MA. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menuturkan, telah mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar. Tak hanya itu, emas batangan seberat 51 kilogram juga turut disita.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Kejagung, kekayaan yang fantastis tersebut dikumpulkan selama dirinya masih menjabat sebagai pejabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.

Belakangan, Zarof mengakui bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA, yang berperan sebagai mafia kasus atau markus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI