Sesama Jadi Tersangka, Beda Nasib Tom Lembong dan Firli Bahuri: Ditahan vs Santai Main Badminton

Jum'at, 01 November 2024 | 13:44 WIB
Sesama Jadi Tersangka, Beda Nasib Tom Lembong dan Firli Bahuri: Ditahan vs Santai Main Badminton
Firli Bahuri dan Tom Lembong (kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong masih menjadi perbincangan publik. Usai kabar Tom Lembong menjadi tersangka mencuat ke publik, video lawas mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali viral lagi.

Pasalnya, Firli yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka tak langsung ditangkap seperti Tom Lembong. Kini kasusnya kembali dibicarakan, seperti apa beda nasib Tom Lembong dan Firli Bahuri?

Beda Nasib Tom Lembong vs Firli Bahuri

Tom Lembong (instagram)
Tom Lembong (instagram)

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka usai berstatus saksi dalam kasus impor gula kristal putih.

Menurut penyidik Kejaksaan Agung, Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenang lantaran memberikan izin impor gula kristal putih pada PT AP yang harusnya hanya bisa dilakukan BUMN.

Pihak kejaksaan juga menyebut pemberian izin tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Kerugian negara yang timbul dari kasus Tom Lembong mencapai Rp 400 miliar. Kerugian itu bukan berupa kerugian langsung, tapi gagalnya BUMN mendapat keuntungan lantaran izin diberikan pada pihak swasta.

Kejaksaan sendiri belum menemukan bukti adanya aliran dana yang masuk untuk Tom Lembong secara pribadi. Kendati demikian, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tom Lembong juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024.

Baca Juga: Tom Lembong Tak Punya Rumah Hingga Kendaraan, Raffi Ahmad Diminta Belajar

Berbeda dengan Tom Lembong, Firli masih tak ditahan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI