Kini, Meirizka Widjaja ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur. Ibu Ronald Tannur ini dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan dalam KUHP.
Sebelumnya, status hukum istri Edward Tannur ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.
“Tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur yang diperiksa di Kejati Jatim,” jelas Abdul Qohar pada Senin (4/11/2024).