Jangan Sampai Salah! Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

M. Reza Sulaiman

Kamis, 07 November 2024 | 14:08 WIB
Jangan Sampai Salah! Begini Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Cara Perhitungan Perangkingan CPNS 2024, Wajib Tahu Agar Lulus (Freepik)

Suara.com - Setelah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta CPNS 2024 akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Namun, sebelumnya, peserta perlu memahami berbagai aturan terkait proses seleksi, termasuk perhitungan perangkingan CPNS 2024.

Dalam ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak hanya harus mencapai nilai ambang batas. Hanya sebagian peserta yang akan disaring untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Ketentuan mengenai peringkat SKD CPNS yang menentukan kelanjutan ke tahap SKB tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Untuk informasi lebih lengkap, simak ulasannya berikut ini.

Skema Perangkingan SKD CPNS 2024

Berikut adalah skema peringkat SKD CPNS untuk bisa melanjutkan ke SKB:

  1. Hasil kelulusan SKD ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas, dengan jumlah peserta yang lolos maksimal tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. Misalnya, jika kebutuhan jabatan sebanyak 3, maka akan ada 9 peserta (3x3) yang lolos, dipilih berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
  2. Jika ada pelamar dengan nilai SKD yang sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka urutan penentuan hasil SKD dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), dilanjutkan dengan tes intelegensia umum (TIU), dan kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
  3. Jika masih ada nilai yang sama di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar tersebut dapat mengikuti SKB.

Cara Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB

Penentuan kelulusan akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB, di mana SKD memiliki bobot 40% dan SKB 60%.

Sebelum mengintegrasikan nilai SKD dan SKB, total nilai SKD harus dihitung dengan rumus: skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi, kemudian dikalikan dengan skala nilai maksimal dan hasilnya dikalikan 40%.

Selanjutnya, total SKB dihitung menggunakan sistem CAT. Bobot tertinggi untuk CAT adalah 50%, wawancara 30%, dan ujian tambahan 20%.

baca juga

Rumus perhitungan nilai SKB CAT adalah skor SKB CAT dibagi nilai tertinggi SKB, dikalikan skala nilai maksimal, lalu hasilnya dikalikan 50%. Setelah itu, nilai SKD dan SKB digabungkan menggunakan rumus integrasi, yaitu SKD 40% + SKB 60%.

Demikianlah informasi terkait perhitungan perangkingan CPNS 2024. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lengkap! Panduan Cek Kelulusan SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id

Lengkap! Panduan Cek Kelulusan SKD CPNS 2024 via sscasn.bkn.go.id

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 20:35 WIB

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Perencana Ahli Pertama, Cek di Sini

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk Perencana Ahli Pertama, Cek di Sini

News | Rabu, 06 November 2024 | 15:06 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Catat Tanggal Pengumuman SKD CPNS 2024

Jangan Sampai Terlewat! Catat Tanggal Pengumuman SKD CPNS 2024

News | Rabu, 06 November 2024 | 10:29 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×