Suara.com - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta soal kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000.
Nominal denda tersebut kemudian menjadi topik perbincangan hangat warganet X. Mereka mengatakan hal itu sebagai "the real nuwun sewu". Memang apa makna istilah ini hingga dikaitkan dengan ganti rugi untuk KAI?
Makna Istilah Nuwun Sewu
Sejumlah warganet menuliskan nuwun sewu saat menanggapi unggahan soal ganti rugi Rp 1.000 yang perlu dipenuhi PT KAI. Menurut mereka ada hubungannya antara jumlah denda ini dengan istilah dari Bahasa Jawa itu.
"Wow cuman denda Rp 1.000 tp sbnernya sindiran keras lohh. "Nuwun sewu" = mohon ijin," tulis salah seorang warganet X, sebagaimana dikutip Sabtu (9/11/2024).
"1000 = sewu (bhs jawa). Nuwun sewu (permisi). PT Kai diajarin nuwun sewu sm Sultan soalnya itu tanahnya punya Sultan. Lagian seenaknya banget anjir klaim tanah seenaknya mentang mentang dibolehin pake scr cuma cuma wkwkwk," tulis yang lain.
"Minta ganti rugi 1000 itu bukan hanya sebuah nominal ya. Tapi makna tersirat," komentar seorang warganet.
"Real definition of 'nuwun sewu'," komentar warganet lain.
Nuwun sewu merupakan istilah dari bahasa Jawa yang bermakna minta izin. Namun, sudah lama istilah ini diplesetkan menjadi "minta seribu". Pasalnya, "sewu" sendiri dalam bahasa Indonesia berarti Rp 1000.
Baca Juga: Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
Dengan begitu, ganti rugi sebesar Rp 1000 yang diminta Keraton Yogyakarta kepada PT KAI dinilai memiliki makna lain. Publik beranggapan bahwa pihak keraton ingin KAI izin terhadap tanah yang diklaim milik mereka.