Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI

Farah Nabilla

Sabtu, 09 November 2024 | 16:27 WIB
Makna Nuwun Sewu dan Kaitannya dengan Denda Rp1000 Keraton Jogja untuk PT KAI

Suara.com - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta soal kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000.

Nominal denda tersebut kemudian menjadi topik perbincangan hangat warganet X. Mereka mengatakan hal itu sebagai "the real nuwun sewu". Memang apa makna istilah ini hingga dikaitkan dengan ganti rugi untuk KAI?

Makna Istilah Nuwun Sewu 

Sejumlah warganet menuliskan nuwun sewu saat menanggapi unggahan soal ganti rugi Rp 1.000 yang perlu dipenuhi PT KAI. Menurut mereka ada hubungannya antara jumlah denda ini dengan istilah dari Bahasa Jawa itu.

"Wow cuman denda Rp 1.000 tp sbnernya sindiran keras lohh. "Nuwun sewu" = mohon ijin," tulis salah seorang warganet X, sebagaimana dikutip Sabtu (9/11/2024).

"1000 = sewu (bhs jawa). Nuwun sewu (permisi). PT Kai diajarin nuwun sewu sm Sultan soalnya itu tanahnya punya Sultan. Lagian seenaknya banget anjir klaim tanah seenaknya mentang mentang dibolehin pake scr cuma cuma wkwkwk," tulis yang lain.

"Minta ganti rugi 1000 itu bukan hanya sebuah nominal ya. Tapi makna tersirat," komentar seorang warganet.

"Real definition of 'nuwun sewu'," komentar warganet lain.

Nuwun sewu merupakan istilah dari bahasa Jawa yang bermakna minta izin. Namun, sudah lama istilah ini diplesetkan menjadi "minta seribu". Pasalnya, "sewu" sendiri dalam bahasa Indonesia berarti Rp 1000.

baca juga

Dengan begitu, ganti rugi sebesar Rp 1000 yang diminta Keraton Yogyakarta kepada PT KAI dinilai memiliki makna lain. Publik beranggapan bahwa pihak keraton ingin KAI izin terhadap tanah yang diklaim milik mereka.

Nuwun sewu disebut-sebut mengandung simbol kearifan lokal yang disampaikan secara sederhana dan ramah. Ada beberapa makna luas terkait istilah ini. Salah satunya dianggap sebagai bentuk penyerahan diri.

Selanjutnya, nuwun sewu merupakan bentuk  persetujuan dan yakin akan diri sendiri untuk hidup bersama dalam agama yang berbeda-beda. Selain itu, siap melakukan kegiatan bersama warga atau gotong royong.

Tak hanya itu, nuwun sewu pun dianggap sebagai penghormatan kepada alam rahim yang menyajikan sumber kehidupan. Lanjut, istilah ini juga bermakna menghargai sesama manusia dan bentuk ungkapan rasa syukur.

Soal gugatan terhadap PT KAI, Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa hal tersebut bukan masalah perebutan lahan. Ini adalah tanah milik kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.

"Memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," ujar Markus Hadi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Markus mengatakan kliennya hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan Perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana telah tertuang dalam gugatan.

"Terhadap permasalahan ini sudah dilakukan pendekatan dan diskusi bertahun tahun namun PT KAI tak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," lanjutnya.

Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Gugatan ini dibuat Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condro Kirono.

Dilayangkannya gugatan itu karena PT KAI mengklaim aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Jogja lintas Bogor-Jogja KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Di sisi lain, keraton mengklaim sebagai pemilik atas dasar Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Bukan hanya PT KAI, ada pula Kementerian BUMN yang menjadi tergugat I. Kemudian, turut dilaporkan pula Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kemenkeu, serta Kemenhub yang menjadi daftar para tergugat II.

Diketahui bahwa ada lima lahan sengketa yang ditulis dalam gugatan. Tanah ini meliputi Samsat dan Ditlantas Polda DIY, Kantor Kecamatan Gedongtengen, Depo Stasiun Tugu, sisi selatan Stasiun Tugu, serta mess Ratih ke barat.

Dalam gugatan tersebut, pihak Keraton Yogyakarta meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000 terhadap PT KAI. Dikatakan oleh Markus, jumlah tersebut menandakan bahwa kasultanan tidak pernah memberatkan rakyat.

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1.000 ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," kata Markus.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg

Viral Warga Jogja Antre Mengular Demi Buang Sampah, Warganet: Sampahnya Ditimbang dan Bayar Per Kg

Lifestyle | Minggu, 03 November 2024 | 13:57 WIB

Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan

Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan

Your Say | Jum'at, 01 November 2024 | 11:07 WIB

Titik Operasi Zebra 2024 di Jogja, Cek Lokasi, Jadwal hingga Prioritas Pelanggaran yang Ditindak

Titik Operasi Zebra 2024 di Jogja, Cek Lokasi, Jadwal hingga Prioritas Pelanggaran yang Ditindak

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46 WIB

Info Loker Jogja, Ada Freelance Hingga Fulltime

Info Loker Jogja, Ada Freelance Hingga Fulltime

Lifestyle | Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:42 WIB

Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro

Blitar City Walk, Wisata dan Kuliner Murah Meriah Dekat Makam Bung Karno Mirip Malioboro

Your Say | Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Kabar Buruk Timnas Indonesia! Ole Romeny Absen Lawan Thailand Malam Ini?

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Ulasan Ibadah & Cinta: Sebuah Batas Tipis Antara Perasaan dan Kewajiban

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Perbedaan Mesin Cuci Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Hemat?

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Di Balik Lonjakan Surplus Perdagangan: Impor Melambat, Produksi Tertekan

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban

Foto | Senin, 05 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

×