Suara.com - Keraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta soal kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya tersebut, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000.
Nominal denda tersebut kemudian menjadi topik perbincangan hangat warganet X. Mereka mengatakan hal itu sebagai "the real nuwun sewu". Memang apa makna istilah ini hingga dikaitkan dengan ganti rugi untuk KAI?
Makna Istilah Nuwun Sewu
Sejumlah warganet menuliskan nuwun sewu saat menanggapi unggahan soal ganti rugi Rp 1.000 yang perlu dipenuhi PT KAI. Menurut mereka ada hubungannya antara jumlah denda ini dengan istilah dari Bahasa Jawa itu.
"Wow cuman denda Rp 1.000 tp sbnernya sindiran keras lohh. "Nuwun sewu" = mohon ijin," tulis salah seorang warganet X, sebagaimana dikutip Sabtu (9/11/2024).
"1000 = sewu (bhs jawa). Nuwun sewu (permisi). PT Kai diajarin nuwun sewu sm Sultan soalnya itu tanahnya punya Sultan. Lagian seenaknya banget anjir klaim tanah seenaknya mentang mentang dibolehin pake scr cuma cuma wkwkwk," tulis yang lain.
"Minta ganti rugi 1000 itu bukan hanya sebuah nominal ya. Tapi makna tersirat," komentar seorang warganet.
"Real definition of 'nuwun sewu'," komentar warganet lain.
Nuwun sewu merupakan istilah dari bahasa Jawa yang bermakna minta izin. Namun, sudah lama istilah ini diplesetkan menjadi "minta seribu". Pasalnya, "sewu" sendiri dalam bahasa Indonesia berarti Rp 1000.
Baca Juga: Jelajah Rasa Betawi yang Asli: 6 Kuliner Wajib Coba di Setu Babakan
Dengan begitu, ganti rugi sebesar Rp 1000 yang diminta Keraton Yogyakarta kepada PT KAI dinilai memiliki makna lain. Publik beranggapan bahwa pihak keraton ingin KAI izin terhadap tanah yang diklaim milik mereka.
Nuwun sewu disebut-sebut mengandung simbol kearifan lokal yang disampaikan secara sederhana dan ramah. Ada beberapa makna luas terkait istilah ini. Salah satunya dianggap sebagai bentuk penyerahan diri.
Selanjutnya, nuwun sewu merupakan bentuk persetujuan dan yakin akan diri sendiri untuk hidup bersama dalam agama yang berbeda-beda. Selain itu, siap melakukan kegiatan bersama warga atau gotong royong.
Tak hanya itu, nuwun sewu pun dianggap sebagai penghormatan kepada alam rahim yang menyajikan sumber kehidupan. Lanjut, istilah ini juga bermakna menghargai sesama manusia dan bentuk ungkapan rasa syukur.
Soal gugatan terhadap PT KAI, Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa hal tersebut bukan masalah perebutan lahan. Ini adalah tanah milik kasultanan yang diklaim oleh PT KAI.
"Memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebut," ujar Markus Hadi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).