Syarat Memelihara Hewan di Pemukiman Padat Penduduk

Suhardiman Suara.Com
Selasa, 12 November 2024 | 16:08 WIB
Syarat Memelihara Hewan di Pemukiman Padat Penduduk
Ilustrasi hewan peliharaan. (Freepik/freepik)

Suara.com - Memelihara hewan peliharaan menawarkan banyak kesenangan dan manfaat. Merawat hewan membantu mengembangkan sifat empati dan kasih sayang pada pemiliknya.

Namun, memelihara hewan di pemukiman padat penduduk di Indonesia memerlukan pemahaman tentang berbagai syarat dan aturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan sekitar serta menghindari masalah hukum. Berikut adalah beberapa syarat dan aturan yang perlu diperhatikan:

Aturan Umum Memelihara Hewan

- Kesepakatan RT/RW

Aturan mengenai pemeliharaan hewan biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan di tingkat RT/RW. Ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan perumahan.

- Jenis Hewan

Pemeliharaan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan burung umumnya diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu tetangga. Namun, untuk hewan buas atau berbahaya, pemilik diwajibkan melapor kepada pihak berwenang seperti BKSDA.

- Izin

Meskipun tidak semua hewan peliharaan memerlukan izin resmi, disarankan untuk melapor kepada RT setempat. Ini penting terutama untuk hewan yang dapat menimbulkan gangguan.

Syarat Khusus untuk Kandang Ternak

Jika Anda berencana untuk membangun kandang ternak di dekat pemukiman, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

- Jarak Minimal

Kandang ternak harus berjarak minimal 25 meter dari pemukiman warga untuk menghindari gangguan seperti bau dan kebisingan.

- Tanda Daftar Usaha Peternakan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI