Disebut Tak Berizin Oleh LLDIKTI, Pengurus UIPM Beri Tanggapan Lugas

Vania Rossa

Rabu, 20 November 2024 | 19:02 WIB
Disebut Tak Berizin Oleh LLDIKTI, Pengurus UIPM Beri Tanggapan Lugas
Pengurus UIPM Indonesia mendatangi Kemendikbud (7/10/2024). (Dok. UIPM)

Suara.com - Setelah viral berita mengenai pemberian gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, santer beredar kabar mengenai status Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang ternyata belum mendapatkan izin penyelenggaraan di Indonesia.

Hal ini disuarakan oleh Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV, lewat surat yang diunggahnya di laman resminya beberapa waktu lalu.

"Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat mengenai keberadaan Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang berlokasi di Bekasi, dengan ini kami sampaikan bahwa Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia," tulis LLDIKTI.

"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis surat itu lebih lanjut.

Pengurus UIPM Indonesia, termasuk CEO Rantastia Nur Alangan, telah melakukan klarifikasi dengan mendatangi langsung Kemendikbud dengan membawa berkas-berkas pendukung legalitas internasional UIPM untuk diperiksa dan ditelaah.

Mengenai surat edaran tersebut, Rantastia kemudian menyatakan bahwa pihak LLDIKTI Bandung terlalu tergesa-gesa dalam memberi pengumuman, sebab surat itu dikeluarkan sebelum pihaknya mengadakan pertemuan dengan Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek saat itu, Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H.

"Seharusnya pengumuman itu dikeluarkan setelah hasil pertemuan dengan Pak Bimo. Pertemuan dengan Pak Bimo sudah menemukan kesepakatan bersama bahwa UIPM di Indonesia adalah Yayasan bukan Perguruan Tinggi," kata Rantastia.

Ia pun menambahkan bahwa pemberian gelar Honoris Causa kepada selebritas Raffi Ahmad bukan diadakan di Indonesia, tetapi di Thailand. Sedangkan di Indonesia hanya sebatas marketing saja.

Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H. sendiri telah menyatakan bahwa UIPM adalah perguruan tinggi asing online yang mempunyai hukum sendiri di dunia internasional, serta mempunyai otoritas sendiri. Namun, ia menegaskan bahwa jika UIPM ingin membuka kampus di Indonesia, maka wajib mengikuti peraturan Dikti.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI

Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI

Lifestyle | Sabtu, 16 November 2024 | 11:56 WIB

Siapa Dr. Ram Krishna, Disebut-Sebut Sebagai Sosok Pelindung UIPM

Siapa Dr. Ram Krishna, Disebut-Sebut Sebagai Sosok Pelindung UIPM

Lifestyle | Kamis, 14 November 2024 | 19:05 WIB

Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Netizen Singgung Raffi Ahmad: UIPM Nggak Mengikuti Langkah UI?

Gelar Doktor Bahlil Ditangguhkan, Netizen Singgung Raffi Ahmad: UIPM Nggak Mengikuti Langkah UI?

Tekno | Kamis, 14 November 2024 | 09:05 WIB

Terkini

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

Pakar Ingatkan BGN: Sertifikat Higiene Tak Cukup Cegah Keracunan MBG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:20 WIB

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Summarecon Agung di Kabupaten Bogor

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:19 WIB

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

Dua Jenderal TNI Dilaporkan ke Puspom Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Menteng

News | Senin, 21 September 2026 | 22:17 WIB

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka

Banten | Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Heboh Penemuan Jasad Wanita Belanda Tewas di Hotel Bandung, Polisi Gelar Penyelidikan

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 22:11 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 7 Saksi Termasuk Penyedia Peralatan SPPG

News | Senin, 21 September 2026 | 22:08 WIB

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kabupaten Bogor Perkuat Pencegahan Politik Uang Lewat Desa Anti Politik Uang

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:06 WIB

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Kasus Suap HGB Summarecon Bogor Naik Penyidikan, Mungkinkah Nusron Wahid Diperiksa KPK?

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 21:52 WIB

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

News | Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

×