Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum

Bella

Senin, 21 September 2026 | 21:41 WIB
Amnesty Minta Pelaku Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang Diproses Hukum
Ilustrasi gereja. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Amnesty International mengecam pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026.
  • Haeril Halim mendesak kepolisian memproses hukum terduga pelaku agar tindakan intoleransi tersebut tidak terulang kembali.
  • Aturan bersama menteri tahun 2006 dinilai mempersulit perizinan rumah ibadah dan melegitimasi aksi intoleransi.

Suara.com - Amnesty International Indonesia turut mengecam tindakan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Tangerang oleh sebuah kelompok pada beberapa waktu belakangan ini.

Manager Media Amnesty International Indonesia Haeril Halim mengatakan peristiwa pembubaran itu termasuk dalam pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat.

"Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan," kata Haeril melalui keterangan tertulisnya kepada Suara.com pada Senin (21/9/2026).

Meski tengah dimediasi oleh kepolisian, Haeril berpendapat terduga pelaku tetap perlu diproses sesuai hukum yang berlaku agar peristiwa intimidasi ini tidak berulang dan menjalar ke daerah lain.

"Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum," tambah dia.

Menurut Haeril, polisi seharusnya dapat bersikap konsisten untuk menindak segala bentuk intimidasi terhadap kelompok minoritas beragama. Apalagi, salah satu pelaku sempat membawa senjata tajam.

Ia berkaca pada peristiwa intimidasi yang dialami para remaja Kristen yang tengah menjalani retreat di Sukabumi, Jawa Barat, pada Juni 2025 lalu. Saat itu, polisi menetapkan beberapa pelaku menjadi tersangka.

"Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi," tegas Haeril.

Maraknya kasus pembubaran ibadah ini ia nilai sebagai buntut panjang dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

baca juga

Dalam aturan itu, syarat minimal pendirian sebuah tempat ibadah adalah dengan mesti mengantongi izin dari enam puluh orang warga setempat dan mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka," paparnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan sejumlah oknum yang mencoba membubarkan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di kawasan Rajeg, Tangerang, pada Minggu (20/9/2026) lalu.

Tayangan itu juga menampilkan sekelompok oknum tersebut meminta agar kegiatan ibadah dihentikan karena dianggap tidak memiliki izin.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

Ketika Negara Melegalkan Prasangka, Mengapa Pembubaran Ibadah Selalu Berulang?

News | Senin, 21 September 2026 | 19:38 WIB

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

News | Senin, 21 September 2026 | 17:30 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Musim Kemarau Bikin Sungai Cisadane Surut

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 07:30 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

Sidak Pasar hingga Supermarket, Polda Metro Pastikan Stok Beras Aman dan Sesuai HET

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:46 WIB

Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura

Serahkan Bukti ke Polisi, Pengacara Beberkan Kronologi Temuan 340 Ribu Dolar Singapura

News | Rabu, 09 September 2026 | 19:55 WIB

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG

News | Selasa, 08 September 2026 | 22:15 WIB

Amnesty Soroti Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil: Tentara Perlu Punya Hati Nurani

Amnesty Soroti Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil: Tentara Perlu Punya Hati Nurani

News | Senin, 07 September 2026 | 19:20 WIB

Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September

Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September

News | Senin, 07 September 2026 | 10:33 WIB

Terkini

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 21:35 WIB

Dari Garmin Run 2026, Gaya Hidup Aktif Bertemu Solusi Finansial

Dari Garmin Run 2026, Gaya Hidup Aktif Bertemu Solusi Finansial

Sport | Senin, 21 September 2026 | 21:24 WIB

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Kondisi Doddy Katamsi Memprihatinkan Akibat Penyakit Jantung, Keluarga Meminta Doa

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 21:21 WIB

Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, KIKA Beri Kritik Pedas ke Prabowo

Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, KIKA Beri Kritik Pedas ke Prabowo

News | Senin, 21 September 2026 | 21:13 WIB

Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh

Tuntutan 8,5 Tahun Bikin Suasana Sidang Sudewo Memanas, Pendukung Ricuh

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 21:03 WIB

vivo X500 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps

vivo X500 Series Resmi Meluncur, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 21:02 WIB

Target E50 di Depan Mata, Impor Bensin Bakal Dihentikan?

Target E50 di Depan Mata, Impor Bensin Bakal Dihentikan?

Video | Senin, 21 September 2026 | 21:00 WIB

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026

News | Senin, 21 September 2026 | 20:57 WIB

Dipicu Sengkarut U-Turn, 5 Pelaku Tawuran Bersenjata Stik Golf di Saharjo Diringkus Polisi

Dipicu Sengkarut U-Turn, 5 Pelaku Tawuran Bersenjata Stik Golf di Saharjo Diringkus Polisi

News | Senin, 21 September 2026 | 20:55 WIB

×