Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:21 WIB
Segini Gaji Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma di Semarang
Ilustrasi penembakan Gamma oleh Aipda Robig (Suara/Ema)

Suara.com - Gaji Aipda Robig Zaenuddin turut menjadi sorotan di tengah penyelidikan kasus penembakan yang dilakukannya. Sebelumnya, ia menembak mati Gamma, siswa SMK Negeri di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam kabar terbaru, Aipda Robig rupanya belum juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada warga sipil. Menurut penuturan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti.

“Berkas masih penyidikan, bukti-bukti masih dikumpulkan maksimal dulu,” ujar Kombes Artanto dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Kombes Pol Artanto juga menjelaskan bahwa kasus penembakan ini menjadi atensi pimpinannya di Polda Jawa Tengah.

“Yang pasti (sidang kode etik) akan secepatnya karena penyidik yang menilai kapan berkas siap dan kapan sidangnya. Dan ini sudah jadi atensi pimpinan,” lanjutnya.

Ketika ditetapkan menjadi tersangka, salah satu hukuman yang bisa diterima Aipda Robig adalah penurunan pangkat atau bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berapa gaji Aipda Robig?

Gaji Aipda Robig tertuang dalam aturan terbaru dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) seperti Robig Zaenuddin akan menerima gaji sebesar Rp2.570.000–Rp4.223.300 per bulan.

Baca Juga: Gegara Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Kehilangan Pundi-pundi Uang Puluhan Juta

Gaji tersebut mengalami kenaikan sebesar kurang lebih delapan persen dari gaji polisi sebelumnya. Kenaikan gaji ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Akan tetapi, Aipda Robig mungkin akan kehilangan gaji tersebut ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan pada Gamma hingga menyebabkan kematian.

Atas kasus tersebut, Aipda Robig Zaenudin diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Berdasarkan keterangan terbaru oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, Aipda Robig diduga melakukan penembakan karena motornya dipepet oleh Gamma dan teman-temannya.

“Terduga pelanggar (Aipda RZ) menunggu tiga orang putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” papar Aris saat rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR RI pada hari Selasa (3/12/2024).

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI