Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang

Nur Khotimah

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:40 WIB
Gus Miftah Klaim Banyak Orang Memanggilnya 'Kiai', Ini Syarat Menjadi Kiai Menurut Undang-Undang
Miftah Maulana alias Gus Miftah. (Instagram/pengajiangusmiftah)

Suara.com - Sosok Miftah Maulana alias Gus Miftah hingga saat ini masih terus dibicarakan usai videonya diduga menghina penjual es teh viral di media sosial. Sejak kontroversi viral itu, aspek lain tentang Gus Miftah dan video lawasnya turut menjadi sorotan.

Salah satu tayangan lawas Gus Miftah yang belakangan viral lagi adalah cuplikan ketika dirinya menjadi bintang tamu acara "Kick Andy" yang dipandu oleh Andy F. Noya.

Dalam acara tersebut, keduanya nampak berbincang tentang berbagai kesempatan. Namun di sela-sela obrolan mereka, Andy F. Noya menunjukkan keraguannya terhadap Gus Miftah yang menyebut dirinya kiai.

"Kita enggak punya pekerjaan karena bagi saya dakwah itu bukan profesi. Tapi karena saya punya pesantren, orang manggil saya ustaz, orang manggil saya Kiai," ujar Gus Miftah seperti dikutip dari postingan akun TikTok aa.bang_as, dilansir pada Selasa (10/12/2024).

Mendengar penuturan Gus Miftah, Andy pun langsung menanggapi dengan mengatakan bahwa dirinya tidak mudah diyakinkan bahwa Gus Miftah adalah seorang kiai.

"Kemudian Anda punya pondok pesantren. Gini, Anda mau meyakinkan saya bahwa Anda kiai, saya tidak gampang diyakinkan. Apalagi dengan penampilan seperti ini, penonton juga pasti yakin, mana mungkin kiai penampilannya seperti ini," ujar Andy lebih lenjut.

Syarat Menjadi Kiai menurut Undang-Undang

Lantas, siapa orang yang bisa disebut sebagai kiai? Rupanya pembahasan tentang kiai ini terdapat di dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang terdapat pada Pasal 9 dengan bunyi sebagai berikut:

Ayat (1): Dalam penyelenggaraan Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a harus:

baca juga
  • Berpendidikan Pesantren
  • Berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan/atau
  • Memiliki kompetensi ilmu agama Islam

Ayat (2): Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi Pesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur, dan teladan dalam penyelenggaraan Pesantren

Berdasarkan Pasal 9 di atas, syarat yang harus dimiliki oleh seorang kiai ada tiga, yakni memiliki riwayat pendidikan di pesantren, pernah mengenyam pendidikan tinggi keagamaan Islam, serta memiliki kompetensi dalam ilmu agama Islam. Kiai yang dibahas pada undang-undang tersebut mengacu pada kiai yang ada di pondok pesantren.

Berdasarkan sebuah buku berjudul Tradisi Pesantren, Studi Tentang Pandangan Hidup Kiai yang ditulis oleh Zamaksyari Dhofier dan terbit tahun 1982, kiai merupakan gelar yang diberikan oleh masyarakat kepada ahli Agama Islam yang memiliki atau menjadi pimpinan pesantren dan mengajar kitab-kitab klasik kepada santrinya.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibarat Botol Ketemu Tutup, Video Miftah Maulana dan Habib Zaidan Lecehkan Jemaah Putri Dikecam

Ibarat Botol Ketemu Tutup, Video Miftah Maulana dan Habib Zaidan Lecehkan Jemaah Putri Dikecam

Lifestyle | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:06 WIB

Gus Miftah Tak Jaga Pandangan saat Dakwah di Klub Malam, Warganet: Kalau Sahabat Nabi...

Gus Miftah Tak Jaga Pandangan saat Dakwah di Klub Malam, Warganet: Kalau Sahabat Nabi...

Entertainment | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:54 WIB

Gus Iqdam Dikerubungi Penjual Es Teh di Pengajian Akbar, Netizen: Mau Menegur Takut Viral

Gus Iqdam Dikerubungi Penjual Es Teh di Pengajian Akbar, Netizen: Mau Menegur Takut Viral

Entertainment | Selasa, 10 Desember 2024 | 14:58 WIB

Terkini

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

×