Terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, serta Kopral Kepala. Kisaran gaji Paspampres Tamtama ini berada pada rentang Rp1.643.500 hingga Rp2.960.700.
Paspampres Bintara (Golongan II)
Terdiri dari Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, serta Pembantu Letnan Satu. Kisaran gaji Paspampres Bintara berada pada rentang Rp2.103.700 hingga Rp4.032.600.
Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
Terdiri dari Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten. Kisaran gaji Paspampres Perwira Pertama berada pada rentang Rp2.735.300 hingga Rp4.780.600.
Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
Terdiri dari Mayor, Letnan Kolonel, serta Kolonel dengan kisaran gaji antara Rp3.000.100 hingga Rp5.243.400.
Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)
Terdiri dari Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1); Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2); Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3), serta Jenderal, Laksamana, Marsekal (Binatang 4) dengan kisaran gaji antara Rp4.290.500 hingga Rp5.930.800.
Baca Juga: Keutamaan Salat di Saf Pertama, Sampai Bikin Paspampres Usir Jemaah Demi Wapres Gibran
Besaran gaji paspampres di atas belum termasuk tunjangan yang didapatkan. Tunjangan diberikan tergantung kelas jabatan masing-masing Paspampres.