Mengenai gaji yang diterima, dikutip dari laman Hukum Online, dikatakan bahwa pada 2013, gaji Gubernur Bank Indonesia Rp 199,34 juta per bulan.
Sesuai dengan pasal 51 Undang-Undang Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, UU tersebut mengatur bahwa Dewan Gubernur BI menetapkan besaran gaji yang akan diterima untuk Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Sementara menurut laporan LHKPN, total kekayaan Perry Warjiyo sebesar Rp45,25 miliar per 2021, mengalami peningkatan sekitar Rp22,9 miliar semenjak ia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan