Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:54 WIB
Prabowo Ingin Maafkan Koruptor, Mantan Penyidik KPK: Patut Dicoba
Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi pertaubatan dan memaafkan koruptor bila mengembalikan uang yang dicuri.

Dia menilai ide soal kemungkinan amnesty atau pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsi patut dicoba di tengah kebuntuan pemberantasan korupsi.

Terlebih, dia melanjutkan, tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar mulai dari milyaran hingga triliunan.

“Tentu ide ini akan aplikasi dengan syarat dan ketentuan berlaku tentu saja. Misal harus jujur, mengakui perbuatannya, membongkar modus korupsi yang lebih besar dan yang terpenting bukan pelaku utama,” kata Yudi kepada Suara.com, Jumat (20/12/2024).

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Yudi mengatakan KPK kini mengalami pelemahan meskipun Kejaksaan dan Kepolisian cukup berprestasi menangani tindak pidana korupsi.

“Di bidang penindakan koruptor saat ini kita bisa melihat bagaimana hukuman badan koruptor yang ringan, itu pun mendapat remisi dan pembebasan bersyarat sehingga penjara mereka hanya sebentar,” ujar Yudi.

“Sementara, mereka tidak bisa dimiskinkan karena belum ada UU Perampasan aset sehingga keluar dari penjara tetap kaya,” tambah dia.

Di sisi lain, tambah Yudi, bidang pencegahan, reformasi birokrasi, digitalisasi dan perbaikan sistem terhambat dengan rendahnya integritas aparat yang masih tetap melakukan korupsi.

Yudi juga mengakui bahwa ide Prabowo untuk memaafkan koruptor ini akan memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini masih ada aturan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pemidanaan.

Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto berpidato di acara Apel Kasatwil Polri 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

“Tentu jika ide tersebut ingin diaplikasikan maka harus dibuat aturan baik hukum maupun teknisnya, termasuk juga pasca amnesty jika masih melakukan korupsi maka hukumannya harus sangat berat,” tutur Yudi.

Lebih lanjut, Yudi juga mengatakan mitigasi risiko perlu dilakukan seperti kejujuran koruptor ketika mengakui kesalahannya, termasuk juga soal klasifikasi, koruptor kecil, sedang atau besar.

“Jangan sampai korupsi 5 kali hanya ngaku 2 kali atau korupsi Rp10 milyar hanya ngaku Rp3 milyar,” ujar Yudi.

“Terakhir, tentu untuk merumuskan ini diperlukan pemikiran dan pembahasan mendalam agar bisa komprensif bagaimana idealnya pelaksanaannya jika memang nanti kebijakan tersebut benar benar diaplikasikan,” tandas dia.

Maafkan Koruptor asal Bertobat

Prabowo sebelumnya mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?

Ketimbang Maafkan Koruptor, ICW Tantang Prabowo Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Berani?

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB

Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!

Protes Kenaikan PPN 12 Persen, Ahok Sindir soal Rekrutmen PNS di Era Prabowo: Itu Duit Kita Bos!

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 11:38 WIB

Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?

Gubris Ucapan Prabowo, MAKI Ragu Koruptor Mau Tobat: Diadili Aja Gak Jujur, Gimana Mau Balikin Duit yang Dicuri?

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:49 WIB

Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

Warga Sipil Kirim Petisi, Desak Prabowo Batalkan PPN 12 Persen: Jangan Pakai Diksi Barang Mewah, Batalin Semua!

News | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:45 WIB

Terkini

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:28 WIB

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:18 WIB

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB