Faktor lainnya adalah kesalahan manajemen atau operasional juga bisa menjadi penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan.
Saat perusahaan sudah berada di tahap kebangkrutan, maka kondisi tersebut cukup memprihatinkan sebab perusahaan akan ditutup secara permanen.
Perbedaan yang paling mencolok antara bagkrut dan pailit adalah bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.
Sementara, pailit diatur Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kontributor : Damayanti Kahyangan