Belajar dari Kasus PT Sritex, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Senin, 23 Desember 2024 | 15:32 WIB
Belajar dari Kasus PT Sritex, Ini Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Ancaman pailit bisa saja membayang-bayangi para pelaku usaha, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga harus melakukan piutang.

Faktor lainnya adalah kesalahan manajemen atau operasional juga bisa menjadi penyebab perusahaan mengalami kebangkrutan.

Saat perusahaan sudah berada di tahap kebangkrutan, maka kondisi tersebut cukup memprihatinkan sebab perusahaan akan ditutup secara permanen.

Perbedaan yang paling mencolok antara bagkrut dan pailit adalah bangkrut tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.

Sementara, pailit diatur Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI