MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:55 WIB
MK Hapus Presidential Threshold! Siapa 4 Mahasiswa di Balik Gugatan Bersejarah Ini?
Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK (Unsplash)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen. MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh 4 mahasiswa pada Kamis, 2 Januari 2024. Ini dia profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK.

MK memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) yang selama ini menjadi persyaratan dalam pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Adapun putusan MK ini merupakan permohonan dari perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Lantas seperti apa sosok 4 mahasiswa yang menggugat Presidential Threshold? Simak selengkapnya dalam ulasan berikut.

Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK

Berikut ini adalah profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK:

1. Enika Maya Oktavia

Enika Maya Oktavia merupakan seorang mahasiswi Jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Ia merupakan alumni MAN Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Di sekolah, Enika Maya aktif mengikuti organisasi OSIS. Bahkan di organisasi tersebut, dia pernah menjadi Bendahara OSIS periode 2019-2020.

Mengutip LinkedIn, Enika sedang menjalani magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics, pengajar di Delta Private Jogja. Tercatat ia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan, magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian ia juga pernah magang di Pengadilan Negeri Sleman, lalu bekerja di Maharani Store.

Enika Maya Oktavia mempunyai akun Instagram dengan username @nk_oktv. Salah satu prestasi paling membanggakan, dia adalah mahasiswi Teladan Mutu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada Tahun 2024. Mengutip berbagai sumber, berikut rincian biodatanya:

baca juga

• Nama : Enika Maya Oktavia

• Instagram : @nk_oktv

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Hukum Tata Negara

2. Rizki Maulana Syafei

• Nama : Rizki Maulana Syafei

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:52 WIB

MK Tegaskan Warga Indonesia Wajib Beragama, Tidak Beragama Tak Tercatat di Adminduk

MK Tegaskan Warga Indonesia Wajib Beragama, Tidak Beragama Tak Tercatat di Adminduk

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:47 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029

Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029

News | Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Keutamaan Puasa di Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:40 WIB

4 Rekomendasi Serum Retinal Lokal untuk Kerutan Dalam, Hasil Lebih Cepat dari Retinol

4 Rekomendasi Serum Retinal Lokal untuk Kerutan Dalam, Hasil Lebih Cepat dari Retinol

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:24 WIB

Halo Tante dan Om! Cara Komunitas Ini Mengubah Pola Asuh Kaku Menjadi Lebih Inklusif

Halo Tante dan Om! Cara Komunitas Ini Mengubah Pola Asuh Kaku Menjadi Lebih Inklusif

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:17 WIB

3 Ciri Kulit Tidak Cocok Sunscreen, Lengkap Rekomendasi Produknya dari Ahli Kecantikan

3 Ciri Kulit Tidak Cocok Sunscreen, Lengkap Rekomendasi Produknya dari Ahli Kecantikan

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:15 WIB

Sunscreen Broad Spectrum vs Sunscreen Biasa, Apa Bedanya? Jangan Salah Pilih

Sunscreen Broad Spectrum vs Sunscreen Biasa, Apa Bedanya? Jangan Salah Pilih

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:15 WIB

5 Krim Cysteamine Rekomendasi Ahli Kecantikan untuk Atasi Flek Hitam di Wajah

5 Krim Cysteamine Rekomendasi Ahli Kecantikan untuk Atasi Flek Hitam di Wajah

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:39 WIB

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

5 Parfum Lokal Tahan Seharian Versi Lifni Sanders, Nggak Perlu Retouch

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?

Beda Two Way Cake dan Compact Powder, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:05 WIB

4 Alternatif Sepatu Lari ASICS selain Novablast 5, Cocok untuk Daily Trainer Maupun Long Run

4 Alternatif Sepatu Lari ASICS selain Novablast 5, Cocok untuk Daily Trainer Maupun Long Run

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:26 WIB

Listrik PLN Mati Lapor Ke Mana? Ini Panduan Meminta Kompensasi

Listrik PLN Mati Lapor Ke Mana? Ini Panduan Meminta Kompensasi

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:25 WIB