"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.
Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.
Menurutnya, asumsi dasar untuk menyusun rancangan besaran BPIH ini mengacu pada nilai tukar Rupiah terhadap Dolas AS beberapa waktu terakhir.
"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya.