Rerata BPIH
2024: Rp93.410.286
2025: Rp89.410.258,79
Rerata Bipih Turun: Rp614.420,82
Rerata Nilai Manfaat Turun: Rp3.385.606,39
Rerata BPIH Turun: Rp4.000.027,21.
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan kepada DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.
Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.
Menurutnya, asumsi dasar untuk menyusun rancangan besaran BPIH ini mengacu pada nilai tukar Rupiah terhadap Dolas AS beberapa waktu terakhir.
"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya.
Baca Juga: Berapa Biaya Haji Reguler 2025 Terbaru? Kemenag Resmi Turunkan BPIH Tahun Ini