Jika ditemukan ketidaksesuaian, publik dapat mengirimkan laporan kepada KPK. Caranya dengan memilih tombol warna merah.
6. Langkah Pelaporan
Untuk melaporkan ketidaksesuaian, publik dapat isi mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email. Selain itu perlu juga disertakan bukti pendukung seperti foto atau informasi lainnya melalui lampiran dengan batas ukuran file maksimum 6.000 KB.
Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara diharapkan semakin meningkat dengan adanya e-LHKPN. Partisipasi aktif publik dalam memantau harta kekayaan pejabat negara tentunya dapat membantu pencegahan korupsi.
Kontributor : Trias Rohmadoni