KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:22 WIB
KPK: Sanksi Menteri Tak Laporkan LHKPN Kewenangan Presiden Prabowo
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi anggota Kabinet Merah Putih yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai batas waktu yang ditentukan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pemberian sanksi terhadap anggota Kabinet Merah Putih yang tidak menyampaikan LHKPN merupakan ranah Presiden Prabowo Subianto.

“Itu dikembalikan ke bapak presiden karena tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu bentuk pengawasan terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Bila pejabat X tidak melaporkan LHKPN, apa sanksinya? Itu kita serahkan ke kementerian dan lembaga masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan 72 persen dari anggota Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan LHKPN.

“Dari data per hari ini, Selasa (7/1/2025), update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Dia memerinci dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN.

Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, ada 38 orang yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK.

baca juga

Terakhir, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, baru 8 orang yang sudang menyampaikan LHKPN.

Untuk itu, Budi mengimbau para wajib lapor di Kabinet Merah Putih untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum 21 Januari 2025.

“KPK mengimbau kepada para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Dimana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni 3 bulan pasca pelantikan, atau 21 Januari 2025,” imbau Budi.

Dia juga menjelaskan bahwa lembaga antirasuah siap membantu jika ada anggota Kabinet Merah Putih yang mengalami kendala dalam menyampaikan LHKPN.

“LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan,” ujarnya.

“Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap 72 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, yang Belum Masih Ditunggu

KPK Ungkap 72 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN, yang Belum Masih Ditunggu

News | Selasa, 07 Januari 2025 | 16:41 WIB

Ada Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN, KPK Akan Segera Panggil Ayah Lady Aurellia

Ada Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN, KPK Akan Segera Panggil Ayah Lady Aurellia

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 13:51 WIB

Ketahuan! Ada Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN, KPK akan Panggil Dedy Mandarsyah

Ketahuan! Ada Harta Tak Dilaporkan ke LHKPN, KPK akan Panggil Dedy Mandarsyah

News | Jum'at, 27 Desember 2024 | 11:41 WIB

Terkini

3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat

3 Keunggulan Air Purifier Terbaik Daikin untuk Wujudkan Hunian Sehat

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:36 WIB

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:33 WIB

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 18:31 WIB

Warga Cilincing Minta Kompensasi Jangka Panjang Imbas Debu Proyek KCN

Warga Cilincing Minta Kompensasi Jangka Panjang Imbas Debu Proyek KCN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

NASA Pensiunkan Laptop ThinkPad Setelah 33 Tahun di ISS, Apa Penggantinya?

NASA Pensiunkan Laptop ThinkPad Setelah 33 Tahun di ISS, Apa Penggantinya?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

Auto-Modis! 5 Inspirasi One Set ala Jo Aram untuk Tampil Stylish

Auto-Modis! 5 Inspirasi One Set ala Jo Aram untuk Tampil Stylish

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber

Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:27 WIB

Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra Raih Penghargaan dari Fortune Indonesia

Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra Raih Penghargaan dari Fortune Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:24 WIB

×