Akan tetapi jika sang anak ingin berbakti serta membantu orang tua untuk segera terbebas dari beban utang maka diperbolehkan. "Kecuali dalam irama bakti, tetapi yang wajib Anda keluarkan adalah yang harus pahami," jelas Buya Yahya.
Orang yang memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut yaitu orang yang bersangkutan yakni caranya dengan menghitung harta peninggalan sebelum dibagikan pada ahli waris.
"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta itu. Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tegas Buya Yahya.
Maka saran dari Buya Yahya yakni sebaiknya utang dihitung terlebih dahulu lalu menyisihkan harta warisan untuk melunasi utang sebelum dibagikan ke ahli waris. Jangan sampai warisan dibagikan pada ahli waris jika utang belum dilunasi.
Dari penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa ahli waris tidak wajib melunasi utang orang yang sudah meninggal. Namun harta peninggalan wajib digunakan untuk keperluan membayar utang terlebih dahulu sebelum dibagikan jadi harta warisan.
Kontributor : Trias Rohmadoni