Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!

Riki Chandra Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:14 WIB
Cara Cairkan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Lengkap dengan Syaratnya!
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Siapkan dokumen berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta), dan foto diri terbaru. Pastikan file dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.

- Konfirmasi Pengajuan

Setelah semua dokumen diunggah, klik “Simpan”. Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email.

- Proses Verifikasi

Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda melalui video call untuk memverifikasi data.

- Pencairan Dana

Setelah proses verifikasi selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) akan ditransfer ke rekening yang telah Anda daftarkan.

Cara Cek Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga dapat memantau status klaim secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor peserta BPJS atau NIK.
- Klik informasi status klaim untuk mengetahui progres pengajuan Anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI