Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?

Wakos Reza Gautama

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:25 WIB
Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. Begini aturan penggunaan patwal. [tangkapan layar/ist]

Suara.com - Ulah patwal arogan di jalan raya saat mengawal mobil berplat RI 36 mengundang hujatan dan kritikan dari publik baik di media massa maupun media sosial.

Publik merasa geram melihat anggota patwal yang menunjuk mobil taksi Toyota Alphard saat berpindah jalur di jalan raya.

Belakangan diketahui mobil pejabat yang dikawal patwal itu adalah milik Raffi Ahmad, sang utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam klarifikasinya, Sabtu (11/1/2025).

Iring-iringan kendaraan pejabat yang dikawal patwal terkadang membuat kesal pengguna jalan lainnya apalagi jika itu terjadi dalam kondisi macet.

Tak heran apabila pengguna jalan ngedumel ketika ada mobil pejabat yang minta didahulukan padahal situasi lalu lintas sedang mandeg.

Lalu apakah memang pejabat diperbolehkan menggunakan patwal saat berada di jalan raya?

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

baca juga

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:49 WIB

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:04 WIB

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:15 WIB

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:13 WIB

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Entertainment | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:20 WIB

Terkini

4 Zodiak Paling Beruntung pada 1 Juli 2026, Hoki Menanti di Awal Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung pada 1 Juli 2026, Hoki Menanti di Awal Bulan

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:39 WIB

3 Shio yang Membawa Keberuntungan Sepanjang Juli 2026: Rezeki Mengalir, Finansial Aman

3 Shio yang Membawa Keberuntungan Sepanjang Juli 2026: Rezeki Mengalir, Finansial Aman

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:47 WIB

4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui: Produktivitas Meningkat, Karier Melesat

4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui: Produktivitas Meningkat, Karier Melesat

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:35 WIB

Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan

Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:11 WIB

Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:05 WIB

4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi

4 Sunscreen yang Tidak Mengandung Alkohol dan Parfum untuk Meminimalkan Risiko Iritasi

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:10 WIB

4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari

4 Pensil Alis Waterproof yang Bagus dan Tahan Lama, Hasil Natural Sepanjang Hari

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:05 WIB

7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen

7 Sepatu Lari Diskon di Foot Locker, Potongan Harga hingga 30 Persen

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:49 WIB

Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?

Ramalan Zodiak Juli 2026 Lengkap, Siapa yang Paling Beruntung Bulan Ini?

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:35 WIB

Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah

Penyandang Diabetes Indonesia Tembus 20,4 Juta, Terapi DM Tipe 2 Bertambah

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:12 WIB

×