Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Minggu, 12 Januari 2025 | 08:25 WIB
Patwal Bikin Kesal, Piye Jal?
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. Begini aturan penggunaan patwal. [tangkapan layar/ist]

Suara.com - Ulah patwal arogan di jalan raya saat mengawal mobil berplat RI 36 mengundang hujatan dan kritikan dari publik baik di media massa maupun media sosial.

Publik merasa geram melihat anggota patwal yang menunjuk mobil taksi Toyota Alphard saat berpindah jalur di jalan raya.

Belakangan diketahui mobil pejabat yang dikawal patwal itu adalah milik Raffi Ahmad, sang utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam klarifikasinya, Sabtu (11/1/2025).

Iring-iringan kendaraan pejabat yang dikawal patwal terkadang membuat kesal pengguna jalan lainnya apalagi jika itu terjadi dalam kondisi macet.

Tak heran apabila pengguna jalan ngedumel ketika ada mobil pejabat yang minta didahulukan padahal situasi lalu lintas sedang mandeg.

Lalu apakah memang pejabat diperbolehkan menggunakan patwal saat berada di jalan raya?

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf "a" UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur mengenai siapa saja yang berhak didahulukan di jalan raya.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  • Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  • Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  • Mempercepat arus lalu lintas
  • Memperlambat arus lalu lintas
  • mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Merger dengan Nissan, Akankah Honda Punya Pickup Jumbo Sekaliber Triton?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:49 WIB

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Sekaliber WR-V: Kia Siapkan SUV Diesel 1500cc, Kapan Meluncur?

Otomotif | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:04 WIB

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Berapa Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN? Irfan Hakim Tak Tahan Kasih Bocoran Tipis-tipis

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:15 WIB

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Bukan Arogan, Ini Alasan Patwal Raffi Ahmad Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi di Depan Mobil RI 36

Lifestyle | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:13 WIB

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Raffi Ahmad Bantah Telat Laporkan Harta Kekayaan ke KPK: Enggak Semudah Itu

Entertainment | Sabtu, 11 Januari 2025 | 20:20 WIB

Terkini

Intip 6 Produk Makeup Nagita Slavina di Momen Lebaran yang Bikin Tampil Glowing

Intip 6 Produk Makeup Nagita Slavina di Momen Lebaran yang Bikin Tampil Glowing

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:15 WIB

Kenapa Bulan Syawal Identik Jadi Musim Menikah di Indonesia? Ini Asal-usulnya

Kenapa Bulan Syawal Identik Jadi Musim Menikah di Indonesia? Ini Asal-usulnya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:13 WIB

Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Keluarga Urus Badal Haji untuk Almarhum Vidi Aldiano, Apa Itu dan Bagaimana Prosedurnya?

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:43 WIB

5 Hal Sepele yang Bikin Gas Elpiji Cepat Habis, Diam-Diam Bikin Boncos

5 Hal Sepele yang Bikin Gas Elpiji Cepat Habis, Diam-Diam Bikin Boncos

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:12 WIB

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan saat Campak? Ini Cara Aman Menghadapinya

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:10 WIB

6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 28 Maret 2026, Rezeki dan Hoki Menghampiri

6 Shio Paling Beruntung Hari Ini 28 Maret 2026, Rezeki dan Hoki Menghampiri

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:21 WIB

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Secara Finansial pada 28 Maret 2026

3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Secara Finansial pada 28 Maret 2026

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:56 WIB

5 Rekomendasi Cream Penghilang Flek Hitam untuk Usia 40 di Apotek

5 Rekomendasi Cream Penghilang Flek Hitam untuk Usia 40 di Apotek

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:54 WIB

5 Hair Serum Murah untuk Mengatasi Rambut Megar, Mulai Rp14 Ribuan

5 Hair Serum Murah untuk Mengatasi Rambut Megar, Mulai Rp14 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 07:56 WIB