Bagaimana Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif Nasution? Ini Prosedur dan Syaratnya

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:20 WIB
Bagaimana Proses Adopsi Lolly Jadi Anak Razman Arif Nasution? Ini Prosedur dan Syaratnya
Kolase foto Laura Meizani dan Razman Arif Nasution [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, mereka juga harus mempunyai kondisi jasmani dan rohani yang baik. Surat keterangan sehat dari dokter atau lembaga kesehatan yang terverfikasi dapat dilampirkan untuk dijadikan sebagai bukti.

Selain itu, calon orang tua asuh juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung lainnya. Di antaranya, surat keterangan catatan kepolisian bebas kasus kriminal hingga surat keterangan penghasilan.

5. Tunggu Hasil Kelayakan Hak Adopsi

Usai tim Pekerja Sosial (Peksos) melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh, proses selanjutnya adalah menunggu hasil kelayakan hak adopsi. Tahap ini meliputi evaluasi dan penilaian terhadap mereka.

Hasil kelayakan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor. Mulai dari kestabilan finansial, kesiapan emosional, kondisi tempat tinggal, serta hubungan sosial calon orang tua asuh. Jika hasilnya baik, maka bisa lulus evaluasi tersebut.

6. Diawasi oleh Dinsos

Proses adopsi anak di Indonesia sendiri melibatkan pengawasan yang ketat oleh Dinas Sosial (Dinsos). Untuk itu, calon orang tua asuh perlu mengajukan permohonan adopsi kepada Dinas Sosial setempat.

Setelah itu, Dinsos akan melakukan proses verifikasi yang mencakup pemeriksaan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, hingga kesehatan. Dalam hal ini, calon orang tua asuh harus dalam keadaan yang baik.

Selanjutnya, akan ada persidangan adopsi yang bertujuan untuk mempertimbangkan kelayakan untuk mengangkat anak. Jika calon orang tua asuh menerima rekomendasi Dinsos, maka proses adopsi berhasil.

Baca Juga: Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI