3. Lakukan Observasi Kelayakan Hak Asuh
Salah satu tahapan penting untuk mengadopsi anak adalah observasi kelayakan hak asuh yang dilakukan oleh tim pekerja sosial. Langkah pertama, mereka akan berbincang dengan calon orang tua asuh.
Selanjutnya, tim pekerja sosial itu akan menyambangi rumah calon orang tua asuh Kunjungan ini dilakukan sebanyak 2 kali selama 6 bulan dengan tujuan untuk mengetahui kehidupan sehari-hari mereka.
4. Telah Memenuhi Syarat Adopsi Anak
Syarat adopsi anak di Indonesia tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 dan PP No. 54 Tahun 2007. Salah satu syaratnya, calon orang tua asuh harus memiliki status perkawinan yang sah.
Selanjutnya, mereka juga harus mempunyai kondisi jasmani dan rohani yang baik. Surat keterangan sehat dari dokter atau lembaga kesehatan yang terverfikasi dapat dilampirkan untuk dijadikan sebagai bukti.
Selain itu, calon orang tua asuh juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung lainnya. Di antaranya, surat keterangan catatan kepolisian bebas kasus kriminal hingga surat keterangan penghasilan.
5. Tunggu Hasil Kelayakan Hak Adopsi
Usai tim Pekerja Sosial (Peksos) melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh, proses selanjutnya adalah menunggu hasil kelayakan hak adopsi. Tahap ini meliputi evaluasi dan penilaian terhadap mereka.
Baca Juga: Lolly Pindah Kamar di RS Polri, Kini Sekelas Hotel Bintang Lima
Hasil kelayakan ditentukan berdasarkan sejumlah faktor. Mulai dari kestabilan finansial, kesiapan emosional, kondisi tempat tinggal, serta hubungan sosial calon orang tua asuh. Jika hasilnya baik, maka bisa lulus evaluasi tersebut.
6. Diawasi oleh Dinsos
Proses adopsi anak di Indonesia sendiri melibatkan pengawasan yang ketat oleh Dinas Sosial (Dinsos). Untuk itu, calon orang tua asuh perlu mengajukan permohonan adopsi kepada Dinas Sosial setempat.
Setelah itu, Dinsos akan melakukan proses verifikasi yang mencakup pemeriksaan latar belakang keluarga, kondisi ekonomi, hingga kesehatan. Dalam hal ini, calon orang tua asuh harus dalam keadaan yang baik.
Selanjutnya, akan ada persidangan adopsi yang bertujuan untuk mempertimbangkan kelayakan untuk mengangkat anak. Jika calon orang tua asuh menerima rekomendasi Dinsos, maka proses adopsi berhasil.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti