Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu? Kerja Cuma 4 Jam Per Hari

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:56 WIB
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu? Kerja Cuma 4 Jam Per Hari
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu (Freepik)

Suara.com - Seiring dengan penghapusan skema tenaga honorer, kini ada status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKParuh Waktu dan Penuh Waktu. Meski sama-sama berstatus PPPK, namun keduanya memiliki perbedaan terutama terkait sistem gaji. Agar tidak bingung, ketahui besaran gaji PPPK Paruh Waktu berikut ini.

Belum lama ini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1/2025) lalu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Melansir dari asninstitute.id, PPPK dengan status paruh waktu merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mempunyai jam kerja lebih sedikit dibandingkan dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu wajib bekerja selama 4 jam per hari. Hal ini tentu berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja selama 8 jam per hari.

Adapun status PPPK Paruh Waktu ini pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN yang diterbitkan pada 2023 lalu. Sesuai publikasi Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI (2023), PPPK Paruh Waktu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan, yang menyatakan bahwa mereka bekerja kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam per seminggu.

Meski berstatus Paruh Waktu, PPPK golongan ini nantinya tetap bisa memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena ia termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan Diadakan PPPK Paruh Waktu

PPPK dengan status paruh waktu memiliki tujuan untuk mengatasi dampak dari penghapusan posisi tenaga honorer di instansi pemerintahan. Berdasarkan UU ASN 2023, ASN terbagi menjadi dua jenis, antara lain yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Dengan keputusan menghapus tenaga honorer ini, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharap bisa menjadi solusi yang efektif dalam mengakomodasi tenaga honorer yang terdampak. Sehingga tidak membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, pegawai non ASN yang jadi target PPPK Paruh Waktu ini harus memenuhi satu syarat. Adapun syarat utama yang ditetapkan yakni mereka telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Syarat lain yaitu sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Senagai informasi, masa perjanjian kerja atau kontrak PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan secara berkala setiap tahun. Aturan kontrak PPPK Paruh Waktu Sendiri dituangkan dalam perjanjian kerja.

baca juga

Gaji PPPK Paruh Waktu 2024

Sesuai dengan keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal harus sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN. Itu berarti, besaran gaji PPPK Paruh Waktu bisa menyesuaikan standar di wilayah tempat kerja masing-masing.

Daftar UMP 2025

Berikut inibdaftar upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang telah ditetapkan Kemnaker:

Pulau Jawa

• DKI Jakarta: Rp5.396.761
• Jawa Barat: Rp2.191.232
• Jawa Tengah: Rp2.169.349
• Jawa Timur: Rp2.305.985
• Banten dari: Rp2.905.119
• Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080

Pulau Kalimantan

• Kalimantan Utara: Rp3.580.160
• Kalimantan Timur: Rp3.579.313
• Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
• Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
• Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Pulau Sulawesi

• Sulawesi Barat: Rp3.104.430
• Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
• Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
• Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
• Sulawesi Utara: Rp3.775.425
• Gorontalo: Rp3.221.731

Pulau Sumatra

• Sumatra Barat: Rp2.994.193
• Sumatra Utara: Rp2.992.559
• Sumatra Selatan: Rp3.681.570
• Aceh: Rp3.685.616
• Riau: Rp3.508.776
• Lampung: Rp2.893.070
• Bengkulu: Rp2.670.039
• Jambi: Rp3.234.535
• Kepulauan Riau: Rp3.623.654
• Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Hartanya Dipantau Negara, Tak Disangka Dulu Honor Syuting Raffi Ahmad Lebih Kecil dari Baim Wong

Kini Hartanya Dipantau Negara, Tak Disangka Dulu Honor Syuting Raffi Ahmad Lebih Kecil dari Baim Wong

Lifestyle | Kamis, 16 Januari 2025 | 15:16 WIB

Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!

Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!

Lifestyle | Rabu, 15 Januari 2025 | 20:50 WIB

Gaji Dosen PNS Timor Leste Capai Belasan Juta Per Bulan, Netizen Indonesia Auto Iri!

Gaji Dosen PNS Timor Leste Capai Belasan Juta Per Bulan, Netizen Indonesia Auto Iri!

Tekno | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:36 WIB

Terkini

Bitcoin Hingga XRP Anjlok Massal, Indeks CFX10 Merosot 1%

Bitcoin Hingga XRP Anjlok Massal, Indeks CFX10 Merosot 1%

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara

Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara

Jabar | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Mobilitas Petani dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Mobilitas Petani dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:01 WIB

5 Rekomendasi Drakor Investigasi Beragam Profesi dengan Kasus yang Seru

5 Rekomendasi Drakor Investigasi Beragam Profesi dengan Kasus yang Seru

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?

Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?

Video | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A

Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan

Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:57 WIB

Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media

Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali

Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali

Bali | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Tiga Rumah di Jombang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tiga Rumah di Jombang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Jatim | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:51 WIB

×