Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan

Yasinta Rahmawati

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:22 WIB
Adakah Sanksi Hukum Membakar Sampah Sembarangan? Ternyata Bisa Denda sampai Jutaan
Ilustrasi membakar sampah sembarangan. (Freepik)

Suara.com - Masih sering membakar sampah sembarangan? Hati-hati, bakar sampah sembarangan bisa membuat Anda terkena sanksi hukum.

Beberapa orang mungkin masih berpikir bahwa membakar adalah cara termudah menghilangkan sampah. Nyatanya, membakar sampah justru bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti polusi hingga kebakaran. Contohnya, kebakaran di kawasan Pasar Jargaria pada bulan November 2024.

Lantas, bagaimana hukum memandang pelaku pembakaran sampah? Apa hukuman yang pantas diberikan? Berikut ulasannya.

Apa sanksi hukum bakar sampah sembarangan?

Aturan terkait sanksi bakar sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan prosedur, norma, standar, atau kriteria yang ada terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Ilustrasi sampah di jalan [Pexels/Suzy Hazelwood]
Ilustrasi sampah di jalan [Pexels/Suzy Hazelwood]

Pembakaran sampah merupakan salah satu hal yang dilarang dalam UU tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku pembakaran sampah juga terancam pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 98 dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Masing-masing daerah juga memiliki aturan lanjutan terkait sanksi hukum untuk pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memiliki aturan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam pasal 49 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun sanksi bagi pelaku pembakar sampah bisa berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Contoh lain adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Dalam pasal 30 ayat (b) tertulis bahwa pelaku pembakar sampah sembarangan adalah denda sebesar Rp500 ribu.

Jumlah denda mungkin lebih tinggi, menyesuaikan kerugian yang diciptakan atas sampah yang dibakar.

Selain sanksi hukum, Anda mungkin menerima sanksi sosial saat membakar sampah. Pasalnya, asap yang ditimbulkan pasti menimbulkan polusi udara yang mengganggu masyarakat sekitar.

Demikian informasi mengenai sanksi hukum yang mungkin diterima pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nana Mirdad Emosi Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Singgung Denda Miliaran Rupiah

Nana Mirdad Emosi Tetangga Bakar Sampah Dekat Pemukiman, Singgung Denda Miliaran Rupiah

Entertainment | Senin, 20 Januari 2025 | 11:12 WIB

Eks Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Mulai dari Darat...

Eks Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti: Ayo Kita Mulai dari Darat...

News | Senin, 20 Januari 2025 | 08:54 WIB

Pahlawan Tak Berjubah: Menghargai Jasa Tukang Sampah

Pahlawan Tak Berjubah: Menghargai Jasa Tukang Sampah

Your Say | Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:05 WIB

Terkini

5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna

5 Sunscreen yang Mencerahkan dan Gak Bikin Dempul Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:35 WIB

5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah

5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:49 WIB

Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan

Makeup Sulit Flawless? Ini 7 Kesalahan Pakai Cushion yang Sering Dilakukan

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 18:35 WIB

Tips Ampuh Menghilangkan Noda Parfum di Baju, Tak Khawatir Merusak Serat Kain

Tips Ampuh Menghilangkan Noda Parfum di Baju, Tak Khawatir Merusak Serat Kain

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:55 WIB

Di Tengah Harga BBM Naik, Bagaimana Kertabumi Menawarkan Jalan Lain dari Limbah Perkotaan?

Di Tengah Harga BBM Naik, Bagaimana Kertabumi Menawarkan Jalan Lain dari Limbah Perkotaan?

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:50 WIB

4 Sepatu Lari Lokal Kanky Mulai Rp200 Ribuan, Cocok Dipakai Easy Run

4 Sepatu Lari Lokal Kanky Mulai Rp200 Ribuan, Cocok Dipakai Easy Run

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:18 WIB

Makeup Kelihatan Dempul? Ini 5 Kesalahan Pakai Bedak Tabur yang Harus Dihindari

Makeup Kelihatan Dempul? Ini 5 Kesalahan Pakai Bedak Tabur yang Harus Dihindari

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:17 WIB

3 Moisturizer Murah Rekomendasi Fuji agar Wajah Glowing dan Cerah Seketika

3 Moisturizer Murah Rekomendasi Fuji agar Wajah Glowing dan Cerah Seketika

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Sekadar Awet Muda, Tren Regenerative Aesthetics Jadi Pilihan Baru untuk Menua dengan Anggun

Bukan Sekadar Awet Muda, Tren Regenerative Aesthetics Jadi Pilihan Baru untuk Menua dengan Anggun

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:54 WIB

PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi

PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi

Lifestyle | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:49 WIB