Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:43 WIB
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
6 Fakta PPDB Diganti SPMB (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat mengenai proses penerimaan murid baru, yang selama ini sering disalahartikan sebagai sistem berbasis zonasi semata.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan alasan perubahan tersebut. “Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ungkapnya dalam pernyataan kepada media.

SPMB 2025 akan memberlakukan empat jalur masuk bagi calon siswa, yakni:

  1. Jalur Domisili, menggantikan PPDB Zonasi.
  2. Jalur Afirmasi.
  3. Jalur Mutasi.
  4. Jalur Prestasi.

Namun, bagaimana dengan syarat usia masuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA? Berikut penjelasan lengkapnya:

Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025

Syarat usia calon siswa diatur berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Meski demikian, perubahan aturan lebih banyak diterapkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), sementara jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap mengikuti aturan sebelumnya. Berikut detailnya:

1. Syarat Usia Masuk Jenjang SD

Calon siswa kelas 1 SD diutamakan berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian dapat diberikan kepada calon siswa dengan usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Baca Juga: Rumah Pendidikan: Aplikasi Canggih Integrasi Layanan Pendidikan Nasional

Bukti kecerdasan atau kesiapan psikis calon siswa harus disertai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI