Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 16 November 2025 | 18:46 WIB
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bakal memeriksa persoalan sengketa lahan Blang Padang yang diakuisisi TNI AD dari Masjid Raya Banda Aceh pascabencana tsunami. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti tingginya kasus tumpang tindih kepemilikan sertifikat tanah.
  • Masalah ini bersumber dari sertifikat terbitan tahun 1961 sampai 1997 yang belum masuk basis data digital BPN.
  • Nusron mendorong pemutakhiran sertifikat lama melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara mengenai tingginya kasus tumpang tindih kepemilikan atau munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah di Indonesia.

Nusron menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya berasal dari sertifikat tanah yang diterbitkan pada era lama. Ia menunjuk pada sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 sebagai yang paling rentan bermasalah.

"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Minggu (16/11/2025).

Karena bidang tanah tersebut tercatat kosong dalam sistem digital BPN saat ini, sertifikat ganda dapat dengan mudah dikeluarkan.

Sertifikat baru ini terbit setelah adanya pemohon yang berhasil menyertakan dokumen pengantar lengkap yang mencakup bukti fisik, yuridis, dan riwayat tanah yang memadai.

Nusron menambahkan, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi di masa lalu memang belum memadai seperti sekarang.

Hal ini menyulitkan pihak BPN kala itu untuk memastikan apakah suatu bidang tanah sudah bersertifikat atau belum.

Menyikapi masalah ini, Nusron Wahid mendorong masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran sertifikat tanah yang mereka miliki, terutama bagi yang bersertifikat terbitan tahun 1961 hingga 1997.

Untuk mempermudah proses tersebut, Menteri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yaitu Sentuh Tanahku.

Baca Juga: DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'

Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengecek informasi dasar bidang tanah, memantau proses layanan, dan memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.

Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran ini sebagai langkah pencegahan.

"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," tegasnya.

Dalam upaya memitigasi risiko sengketa di masa depan, Nusron juga meminta dukungan penuh dari para kepala daerah. Ia menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat lama.

"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," tutup Nusron.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI