- Polda Metro Jaya menetapkan pelapor kasus pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR sebagai tersangka dugaan fitnah.
- Penetapan tersangka berdampak buruk pada kondisi kesehatan SR yang kini membutuhkan perawatan intensif serta harus cuci darah.
- Kuasa hukum mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri dan rencana perlindungan hukum ke pihak LPSK.
Suara.com - ICS dan SR menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang dialaminya. Buntutnya, kesehatan SR justru menurun akibat status hukum yang menjeratnya.
SR dikabarkan sempat dilarikan ke rumah sakit saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ICS dan SR, Irfan Fadhly Lubis, mengatakan kliennya kini pasrah terhadap kondisi yang dihadapi, termasuk kemungkinan kehilangan aset yang dimiliki.
Menurutnya, SR juga tengah berjuang mendapatkan pengobatan demi memulihkan kesehatannya.
"Belakangan kondisi kesehatan SR menurun drastis dan mengalami tekanan mental serta keterbatasan biaya untuk berobat," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/5/2026).
Kondisi SR semakin diperparah karena saat ini ia harus menjalani proses cuci darah.
"Keluarga dan sahabat SR berencana membawa SR berobat ke Penang, Malaysia," kata Irfan.
SR tertekan lantaran aset rumah di kawasan Roa Malaka, Tambora, dikabarkan telah beralih kepemilikan.
"Itu diketahui ICS dan SR dari hasil temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri," ucap Irfan.
Irfan mengatakan saat ini pihaknya bakal mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kedua kliennya mendapatkan perlindungan hukum.
"Rencananya besok kami akan ke LPSK," ujar Irfan.
Sementara itu, SR berharap perkara ini dapat diselesaikan secara damai lewat mekanisme restorative justice (RJ). Ia mengaku hanya ingin fokus memulihkan kondisi kesehatannya.
"Yang penting saya bisa sembuh dan kembali sehat, karena harta bisa dicari, yang utama kesehatan. Apalagi harta saya diambil dengan cara melawan hukum, Tuhan pasti akan menggantikan dengan yang lebih baik," ucap SR.
Hingga kini, pihak ICS dan SR mengaku masih mempertanyakan proses penetapan tersangka tersebut. Mereka berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil dan terbuka bagi semua pihak.
Kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang sebelumnya dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memasuki babak baru. Dua pelapor berinisial ICS dan SR justru ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.