Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:29 WIB
Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos Mulai 28 Maret 2026, Ini Aturan Lengkap dan Sanksinya
Ilustrasi anak muda yang sibuk dengan komentar di platform media sosial kebanggaan masing-masing (Freepik/freepik)
baca 10 detik
  • Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

  • Aturan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 berlaku mulai 28 Maret 2026.

  • Platform seperti TikTok dan Instagram wajib menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah revolusioner untuk melindungi generasi muda di dunia maya.

Lewat aturan terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun kini dilarang keras memiliki akun media sosial maupun platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Lantas, kapan aturan ini mulai berlaku dan apa saja sanksi bagi yang melanggar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Mulai Berlaku 28 Maret 2026

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak lagi menjadi hutan rimba yang membahayakan tumbuh kembang anak.

"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya dalam keterangannya di Instagram Komdigi.

Daftar Platform yang Bakal Blokir Akun Anak

Berdasarkan regulasi tersebut, platform digital yang dinilai berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun. Beberapa platform besar yang terdampak aturan ini antara lain:

baca juga
  1. Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Threads.
  2. Layanan Jejaring & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
  3. Game Online: Roblox.

Meutya menambahkan, langkah ini diambil karena ancaman di dunia digital sudah sangat mengkhawatirkan, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi digital yang merusak mental.

Sanksi Tegas Bila Melanggar

Aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara platform (PSE) yang membandel atau gagal memverifikasi usia penggunanya dengan ketat.

Berdasarkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, berikut rincian sanksinya:

  1. Sanksi Administratif: Platform akan mendapatkan peringatan resmi dari pemerintah jika ditemukan akun anak di bawah umur yang masih aktif.
  2. Denda Finansial: Perusahaan teknologi atau raksasa medsos dapat dijatuhi denda jika sengaja atau lalai dalam menerapkan sistem verifikasi usia.
  3. Tindakan Teknis: Pemerintah berwenang memaksa platform untuk menyesuaikan sistem mereka atau mengambil tindakan teknis lainnya demi kepatuhan regulasi.

Sementara itu bagi pengguna di bawah 16 tahun, konsekuensi langsungnya adalah penonaktifan akun secara permanen.

Untuk platform dengan risiko rendah, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun, itu pun wajib dengan pengawasan ketat orang tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dampak Perang Global pada Hak Anak, Bagaimana Generasi Muda Bersikap?

Dampak Perang Global pada Hak Anak, Bagaimana Generasi Muda Bersikap?

Your Say | Minggu, 08 Maret 2026 | 11:38 WIB

6 Merek Baju Koko Anak Branded untuk Lebaran, Bahan Adem Harga Terjangkau

6 Merek Baju Koko Anak Branded untuk Lebaran, Bahan Adem Harga Terjangkau

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 11:10 WIB

Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

Anak Sekolah Mulai Libur Lebaran Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi dari Pemerintah

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:43 WIB

Puasa dari Algoritma: Cara Bijak Berkonsumsi Media Sosial di Bulan Ramadan

Puasa dari Algoritma: Cara Bijak Berkonsumsi Media Sosial di Bulan Ramadan

Your Say | Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:35 WIB

THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya

THR untuk Anak Tetangga saat Lebaran 2026 Sebaiknya Berapa? Ini Kisaran Nominalnya

Lifestyle | Sabtu, 07 Maret 2026 | 10:06 WIB

SCTV Bangkitkan Sinetron Anak, Petualangan Rahasia Queena Sukses Sabet Rating Puncak

SCTV Bangkitkan Sinetron Anak, Petualangan Rahasia Queena Sukses Sabet Rating Puncak

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB

Terkini

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Promo UFood BRI Kasih Diskon Makanan hingga 65%, Siapa Cepat Dia Dapat!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 21:25 WIB

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Melalui Integrasi Portofolio dan Infrastruktur LNG

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 21:17 WIB

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

Empat Orang Dekatnya Jadi Tersangka, Nusron Wahid Belum Diperiksa KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:16 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo

Video | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Review Film I Want Your Sex: Saat Batas Antara Seni, Eksploitasi, dan Obsesi Menjadi Kabur

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 21:05 WIB

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

×