-
Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.
-
Aturan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 berlaku mulai 28 Maret 2026.
-
Platform seperti TikTok dan Instagram wajib menonaktifkan akun pengguna di bawah umur.
Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah revolusioner untuk melindungi generasi muda di dunia maya.
Lewat aturan terbaru, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun kini dilarang keras memiliki akun media sosial maupun platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Lantas, kapan aturan ini mulai berlaku dan apa saja sanksi bagi yang melanggar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Mulai Berlaku 28 Maret 2026
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital tidak lagi menjadi hutan rimba yang membahayakan tumbuh kembang anak.
"Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," ujar Meutya dalam keterangannya di Instagram Komdigi.
Daftar Platform yang Bakal Blokir Akun Anak
Berdasarkan regulasi tersebut, platform digital yang dinilai berisiko tinggi wajib menonaktifkan akun milik pengguna yang belum genap berusia 16 tahun. Beberapa platform besar yang terdampak aturan ini antara lain:
Baca Juga: Detik-detik Prosesi Pemakaman Vidi Aldiano, Keluarga dan Sahabat Tak Kuasa Menahan Tangis
- Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, X (Twitter), dan Threads.
- Layanan Jejaring & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
- Game Online: Roblox.
Meutya menambahkan, langkah ini diambil karena ancaman di dunia digital sudah sangat mengkhawatirkan, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi digital yang merusak mental.
Sanksi Tegas Bila Melanggar
Aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggara platform (PSE) yang membandel atau gagal memverifikasi usia penggunanya dengan ketat.
Berdasarkan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, berikut rincian sanksinya:
- Sanksi Administratif: Platform akan mendapatkan peringatan resmi dari pemerintah jika ditemukan akun anak di bawah umur yang masih aktif.
- Denda Finansial: Perusahaan teknologi atau raksasa medsos dapat dijatuhi denda jika sengaja atau lalai dalam menerapkan sistem verifikasi usia.
- Tindakan Teknis: Pemerintah berwenang memaksa platform untuk menyesuaikan sistem mereka atau mengambil tindakan teknis lainnya demi kepatuhan regulasi.
Sementara itu bagi pengguna di bawah 16 tahun, konsekuensi langsungnya adalah penonaktifan akun secara permanen.
Untuk platform dengan risiko rendah, akses baru diperbolehkan mulai usia 13 tahun, itu pun wajib dengan pengawasan ketat orang tua.