Viral di X, Bolehkah Donor Organ Tubuh usai Meninggal menurut Agama Islam?

Nur Khotimah

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:37 WIB
Viral di X, Bolehkah Donor Organ Tubuh usai Meninggal menurut Agama Islam?
Viral, bolehkah donor organ dalam Islam? (X/convomf)

Suara.com - Sebuah konten di TikTok mendadak viral ketika seorang warganet mengungkap keinginannya untuk melakukan donor organ saat ia meninggal nanti.

"Tiba-tiba kepikiran buat daftar donor organ kalah nanti pergi (meninggal), dalam Islam boleh gak ya? Bisa gak sih di Indo hal-hal begini?" tulis sang warganet, dilansir pada Kamis (6/2/2025).

Konten ini kemudian viral usai dibagikan ke media sosial X oleh akun convomf. Berbagai pendapat diberikan oleh warganet usai menyimak unggahan tersebut.

Ada yang menilai bahwa donor organ tersebut merupakan hal yang haram, namun tak sedikit juga yang mengungkap bahwa hal ini diperbolehkan asalkan dengan alasan yang jelas dan logis serta tidak mencoreng akidah agama. 

Tak sedikit dari warganet mengaku tertarik dengan donor organ. Terlebih karena sebelumnya, di Indonesia sendiri sempat muncul gerakan donor mata. Di mana seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pendonor mata apabila ia meninggal dunia nantinya dan sudah menyetujui bagian matanya untuk didonorkan.

Namun, hukum dalam agama terutama agama Islam masih kerap dipertanyakan soal donor organ tubuh ini. Lalu, seperti apa hukum donor organ dalam Islam? Simak inilah penjelasannya.

Bolehkah Donor Organ Tubuh menurut Agama Islam?

Banyak orang yang masih mempertanyakan soal hukum donor organ dalam Islam.
Banyak orang yang masih mempertanyakan soal hukum donor organ dalam Islam.

Di Indonesia, donor organ tubuh masih menjadi hal tabu dan kerap dianggap melanggar hak asasi manusia. Berbeda dengan berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman, negara-negara ini telah melegalkan warga negaranya untuk melakukan donor organ.

Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk bersama Islam, Indonesia sendiri kerap menjadikan berbagai sumber termasuk hadist maupun fatwa dari lembaga agama sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah mengeluarkan fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mata Untuk Orang Lain.

baca juga

Adapun fatwa MUI mengatur tentang ketentuan hukum untuk melakukan donor adalah sebagai berikut :

  1. Seseorang tak boleh memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang Lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan serta transplantasi organ atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.
  2. Transplantasi organ atau jaringan tubuh orang yang meninggal kepada orang yang hidup diperbolehkan dengan ketentuan.

Dalam fatwa tersebut, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk dilakukan ya donor, seperti :

  • Adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara akidah atau syar'i
  • Tidak ada penyembuhan atau cara medis lainnya kecuali transplantasi
  • Bersifat tolong menolong dan bukan karena dijual atau dibeli
  • Adanya kemungkinan untuk menyelamatkan nyawa seseorang dengan kemungkinan keberhasilan transplantasi organ tersebut
  • Transplantasi organ dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan kredibel serta tidak menyalahi akidah
  • Mendapatkan izin dari keluarga pendonor atau penerima donor serta pemerintah
  • Proses transplantasi diketahui oleh negara

Secara garis Besar dari fatwa MUI, Islam memperbolehkan donor organ hanya dalam keadaan tertentu. MUI juga mengatur bahwa organ tubuh yang tidak diperbolehkan untuk didonor yaitu organ reproduksi, organ genital, serta otak.

Namun, masih banyak para ulama yang bertentangan dengan donor organ ini. Salah satu ulama yaitu Ustadz Khalid Basalamah pernah mengungkap bahwa secara akidah, donor yang diperbolehkan dalam Islam hanya donor darah karena darah dapat diproduksi ulang oleh tubuh.

Hal ini hingga kini masih menjadi perdebatan dan kerap dikembalikan kepada orang dengan masing-masing kepercayaan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati HUT ke-129, BRI Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 5.000 Kantong

Peringati HUT ke-129, BRI Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 5.000 Kantong

Bri | Senin, 16 Desember 2024 | 12:31 WIB

Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?

Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?

Tekno | Selasa, 26 November 2024 | 15:39 WIB

CEO Telegram Pavel Durov Jadi Donor Sperma untuk 100+ Anak, Kini Buka Program Fertilisasi Gratis

CEO Telegram Pavel Durov Jadi Donor Sperma untuk 100+ Anak, Kini Buka Program Fertilisasi Gratis

News | Selasa, 12 November 2024 | 17:01 WIB

Terkini

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

×