Viral di X, Bolehkah Donor Organ Tubuh usai Meninggal menurut Agama Islam?

Nur Khotimah

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:37 WIB
Viral di X, Bolehkah Donor Organ Tubuh usai Meninggal menurut Agama Islam?
Viral, bolehkah donor organ dalam Islam? (X/convomf)

Suara.com - Sebuah konten di TikTok mendadak viral ketika seorang warganet mengungkap keinginannya untuk melakukan donor organ saat ia meninggal nanti.

"Tiba-tiba kepikiran buat daftar donor organ kalah nanti pergi (meninggal), dalam Islam boleh gak ya? Bisa gak sih di Indo hal-hal begini?" tulis sang warganet, dilansir pada Kamis (6/2/2025).

Konten ini kemudian viral usai dibagikan ke media sosial X oleh akun convomf. Berbagai pendapat diberikan oleh warganet usai menyimak unggahan tersebut.

Ada yang menilai bahwa donor organ tersebut merupakan hal yang haram, namun tak sedikit juga yang mengungkap bahwa hal ini diperbolehkan asalkan dengan alasan yang jelas dan logis serta tidak mencoreng akidah agama. 

Tak sedikit dari warganet mengaku tertarik dengan donor organ. Terlebih karena sebelumnya, di Indonesia sendiri sempat muncul gerakan donor mata. Di mana seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pendonor mata apabila ia meninggal dunia nantinya dan sudah menyetujui bagian matanya untuk didonorkan.

Namun, hukum dalam agama terutama agama Islam masih kerap dipertanyakan soal donor organ tubuh ini. Lalu, seperti apa hukum donor organ dalam Islam? Simak inilah penjelasannya.

Bolehkah Donor Organ Tubuh menurut Agama Islam?

Banyak orang yang masih mempertanyakan soal hukum donor organ dalam Islam.
Banyak orang yang masih mempertanyakan soal hukum donor organ dalam Islam.

Di Indonesia, donor organ tubuh masih menjadi hal tabu dan kerap dianggap melanggar hak asasi manusia. Berbeda dengan berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman, negara-negara ini telah melegalkan warga negaranya untuk melakukan donor organ.

Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk bersama Islam, Indonesia sendiri kerap menjadikan berbagai sumber termasuk hadist maupun fatwa dari lembaga agama sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah mengeluarkan fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mata Untuk Orang Lain.

baca juga

Adapun fatwa MUI mengatur tentang ketentuan hukum untuk melakukan donor adalah sebagai berikut :

  1. Seseorang tak boleh memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang Lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan serta transplantasi organ atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.
  2. Transplantasi organ atau jaringan tubuh orang yang meninggal kepada orang yang hidup diperbolehkan dengan ketentuan.

Dalam fatwa tersebut, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk dilakukan ya donor, seperti :

  • Adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara akidah atau syar'i
  • Tidak ada penyembuhan atau cara medis lainnya kecuali transplantasi
  • Bersifat tolong menolong dan bukan karena dijual atau dibeli
  • Adanya kemungkinan untuk menyelamatkan nyawa seseorang dengan kemungkinan keberhasilan transplantasi organ tersebut
  • Transplantasi organ dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan kredibel serta tidak menyalahi akidah
  • Mendapatkan izin dari keluarga pendonor atau penerima donor serta pemerintah
  • Proses transplantasi diketahui oleh negara

Secara garis Besar dari fatwa MUI, Islam memperbolehkan donor organ hanya dalam keadaan tertentu. MUI juga mengatur bahwa organ tubuh yang tidak diperbolehkan untuk didonor yaitu organ reproduksi, organ genital, serta otak.

Namun, masih banyak para ulama yang bertentangan dengan donor organ ini. Salah satu ulama yaitu Ustadz Khalid Basalamah pernah mengungkap bahwa secara akidah, donor yang diperbolehkan dalam Islam hanya donor darah karena darah dapat diproduksi ulang oleh tubuh.

Hal ini hingga kini masih menjadi perdebatan dan kerap dikembalikan kepada orang dengan masing-masing kepercayaan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati HUT ke-129, BRI Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 5.000 Kantong

Peringati HUT ke-129, BRI Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 5.000 Kantong

Bri | Senin, 16 Desember 2024 | 12:31 WIB

Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?

Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?

Tekno | Selasa, 26 November 2024 | 15:39 WIB

CEO Telegram Pavel Durov Jadi Donor Sperma untuk 100+ Anak, Kini Buka Program Fertilisasi Gratis

CEO Telegram Pavel Durov Jadi Donor Sperma untuk 100+ Anak, Kini Buka Program Fertilisasi Gratis

News | Selasa, 12 November 2024 | 17:01 WIB

Terkini

5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026

5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:12 WIB

Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama

Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:05 WIB

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:05 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30 WIB

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:05 WIB

Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern

Tren Home Wellness Kian Diminati, Kualitas Air dan Udara Kini Jadi Prioritas Keluarga Modern

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:46 WIB

Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?

Beda Bedak Padat Wardah Colorfit dan Lightening, Mana yang Paling Sesuai Jenis Kulitmu?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:45 WIB

Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna

Apakah Bedak Marina Tahan Lama? Cek Klaim Brand dan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:25 WIB

Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?

Beda Two Way Cake dan Powder Foundation, Mana yang Lebih Bagus?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:15 WIB

×