Viral di X, Bolehkah Donor Organ Tubuh usai Meninggal menurut Agama Islam?

Nur Khotimah | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:37 WIB
Viral di X, Bolehkah Donor Organ Tubuh usai Meninggal menurut Agama Islam?
Viral, bolehkah donor organ dalam Islam? (X/convomf)

Suara.com - Sebuah konten di TikTok mendadak viral ketika seorang warganet mengungkap keinginannya untuk melakukan donor organ saat ia meninggal nanti.

"Tiba-tiba kepikiran buat daftar donor organ kalah nanti pergi (meninggal), dalam Islam boleh gak ya? Bisa gak sih di Indo hal-hal begini?" tulis sang warganet, dilansir pada Kamis (6/2/2025).

Konten ini kemudian viral usai dibagikan ke media sosial X oleh akun convomf. Berbagai pendapat diberikan oleh warganet usai menyimak unggahan tersebut.

Ada yang menilai bahwa donor organ tersebut merupakan hal yang haram, namun tak sedikit juga yang mengungkap bahwa hal ini diperbolehkan asalkan dengan alasan yang jelas dan logis serta tidak mencoreng akidah agama. 

Tak sedikit dari warganet mengaku tertarik dengan donor organ. Terlebih karena sebelumnya, di Indonesia sendiri sempat muncul gerakan donor mata. Di mana seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pendonor mata apabila ia meninggal dunia nantinya dan sudah menyetujui bagian matanya untuk didonorkan.

Namun, hukum dalam agama terutama agama Islam masih kerap dipertanyakan soal donor organ tubuh ini. Lalu, seperti apa hukum donor organ dalam Islam? Simak inilah penjelasannya.

Bolehkah Donor Organ Tubuh menurut Agama Islam?

Banyak orang yang masih mempertanyakan soal hukum donor organ dalam Islam.
Banyak orang yang masih mempertanyakan soal hukum donor organ dalam Islam.

Di Indonesia, donor organ tubuh masih menjadi hal tabu dan kerap dianggap melanggar hak asasi manusia. Berbeda dengan berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman, negara-negara ini telah melegalkan warga negaranya untuk melakukan donor organ.

Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk bersama Islam, Indonesia sendiri kerap menjadikan berbagai sumber termasuk hadist maupun fatwa dari lembaga agama sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah mengeluarkan fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mata Untuk Orang Lain.

Adapun fatwa MUI mengatur tentang ketentuan hukum untuk melakukan donor adalah sebagai berikut :

  1. Seseorang tak boleh memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang Lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan serta transplantasi organ atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.
  2. Transplantasi organ atau jaringan tubuh orang yang meninggal kepada orang yang hidup diperbolehkan dengan ketentuan.

Dalam fatwa tersebut, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk dilakukan ya donor, seperti :

  • Adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara akidah atau syar'i
  • Tidak ada penyembuhan atau cara medis lainnya kecuali transplantasi
  • Bersifat tolong menolong dan bukan karena dijual atau dibeli
  • Adanya kemungkinan untuk menyelamatkan nyawa seseorang dengan kemungkinan keberhasilan transplantasi organ tersebut
  • Transplantasi organ dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan kredibel serta tidak menyalahi akidah
  • Mendapatkan izin dari keluarga pendonor atau penerima donor serta pemerintah
  • Proses transplantasi diketahui oleh negara

Secara garis Besar dari fatwa MUI, Islam memperbolehkan donor organ hanya dalam keadaan tertentu. MUI juga mengatur bahwa organ tubuh yang tidak diperbolehkan untuk didonor yaitu organ reproduksi, organ genital, serta otak.

Namun, masih banyak para ulama yang bertentangan dengan donor organ ini. Salah satu ulama yaitu Ustadz Khalid Basalamah pernah mengungkap bahwa secara akidah, donor yang diperbolehkan dalam Islam hanya donor darah karena darah dapat diproduksi ulang oleh tubuh.

Hal ini hingga kini masih menjadi perdebatan dan kerap dikembalikan kepada orang dengan masing-masing kepercayaan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peringati HUT ke-129, BRI Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 5.000 Kantong

Peringati HUT ke-129, BRI Gelar Donor Darah Massal, Targetkan 5.000 Kantong

Bri | Senin, 16 Desember 2024 | 12:31 WIB

Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?

Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?

Tekno | Selasa, 26 November 2024 | 15:39 WIB

CEO Telegram Pavel Durov Jadi Donor Sperma untuk 100+ Anak, Kini Buka Program Fertilisasi Gratis

CEO Telegram Pavel Durov Jadi Donor Sperma untuk 100+ Anak, Kini Buka Program Fertilisasi Gratis

News | Selasa, 12 November 2024 | 17:01 WIB

Terkini

5 Shio Paling Hoki pada 10 April 2026, Bakal Mandi Cuan dan Kebahagiaan

5 Shio Paling Hoki pada 10 April 2026, Bakal Mandi Cuan dan Kebahagiaan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

6 Parfum Wanita Aroma Bunga dari Brand Lokal, Bikin Aura Elegan dan Berkelas

6 Parfum Wanita Aroma Bunga dari Brand Lokal, Bikin Aura Elegan dan Berkelas

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 17:27 WIB

5 Cushion High Coverage yang Menutup Flek Hitam dan Bekas Jerawat

5 Cushion High Coverage yang Menutup Flek Hitam dan Bekas Jerawat

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 17:20 WIB

Dari Lokal ke Global, Diplomasi Biji Kopi Indonesia yang Kini Merambah Pasar Taiwan

Dari Lokal ke Global, Diplomasi Biji Kopi Indonesia yang Kini Merambah Pasar Taiwan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 17:10 WIB

Ingin Pindah ke New Zealand? Bocoran Aturan Skilled Migrant 2026 dari Konten Kreator Andy Saputra

Ingin Pindah ke New Zealand? Bocoran Aturan Skilled Migrant 2026 dari Konten Kreator Andy Saputra

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:57 WIB

Link Daftar Lowongan Kerja SPPI Koperasi Merah Putih: Ada 10.000 Kuota!

Link Daftar Lowongan Kerja SPPI Koperasi Merah Putih: Ada 10.000 Kuota!

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:50 WIB

5 Parfum Scarlett untuk Pria dengan Aroma Mewah dan Menyegarkan

5 Parfum Scarlett untuk Pria dengan Aroma Mewah dan Menyegarkan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:46 WIB

4 Parfum Lokal Murah Mirip Gucci Bloom, Aroma Floral Elegan dan Terasa Mewah

4 Parfum Lokal Murah Mirip Gucci Bloom, Aroma Floral Elegan dan Terasa Mewah

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:44 WIB

Bye-Bye Rambut Singa! Inovasi Alat Styling yang Bikin Rambut Halus Seketika

Bye-Bye Rambut Singa! Inovasi Alat Styling yang Bikin Rambut Halus Seketika

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB

5 Sunscreen Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas guna Cegah Flek Hitam dan Kerutan

5 Sunscreen Wardah untuk Usia 40 Tahun ke Atas guna Cegah Flek Hitam dan Kerutan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:30 WIB