Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2025 | 13:34 WIB
Dipakai Razman Arif saat Geruduk MA, Kesakralan Toga Advokat Tak Boleh Dipakai Sembarangan
Razman Arif Nasution. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bersama rombongan terpantau sambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025).

Menariknya, mereka menggunakan toga advokat layaknya akan beracara di pengadilan.

Tak hanya itu, tampak juga ada yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi).

Adapun maksud dan tujuan kedatangan mereka adalah mendesak agar Mahkamah Agung mengganti Ketua Majelis Hakim yang saat ini menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Razman.

“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman.

Alasannya karena menganggap Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menangani kasus ini tidak netral. Alhasil, aksi mereka langsung menjadi sorotan warganet di media sosial, terutama soal pakaian yang dikenakan karena dianggap tidak sesuai aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan dan makna toga advokat?

Aturan Mengenakan Toga Advokat

Aturan serta tata cara mengenakan toga advokat diatur dalam Pasal 230 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

Baca Juga: Kekayaan Firdaus Oiwobo yang Dipecat KAI Buntut Naik Meja di Sidang Razman

“Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.”

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dijelaskan :

Bahwa pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.

Secara umum, pengadilan memiliki pedoman tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap orang yang memasuki gedung pengadilan, yaitu:

a.       Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

b.       Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI