Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:37 WIB
Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN
Ilustrasi gaji 13 PNS (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Suara.com - Sejak kemunculannya, gaji ke-13 dan gaji ke-14 selalu jadi tambahan penghasilan yang dinantikan oleh pegawai. Tapi pernahkah Anda bertanya tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14 yang menjadi rezeki untuk kaum pegawai ini?

Gaji yang diterima ini diluar dari gaji per bulan yang diterima sejak Januari hingga Desember. Gaji ke-13 umumnya diterimakan pada bulan Juli atau Agustus, sementara gaji ke-14 adalah istilah lain untuk Tunjangan Hari Raya atau THR yang dicairkan beberapa saat sebelum lebaran.

Siapa Penggagas Gaji 13 dan 14?

Jika melihat awal mula kemunculan kedua gaji tambahan ini sendiri, dapat dikaitkan dengan bentuk penghargaan pada dedikasi abdi negara. Gaji ke-13 diperkenalkan pertama kali pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1994 silam, dengan tujuan utama membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan tambahan selama bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Kemudian di tahun 2016, pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengenalkan kebijakan gaji ke-14. gaji ini diberikan sebagai Tunjangan Hari Raya yang diterimakan menjelang hari raya Idul Fitri. Sejak saat itu, aparat di Indonesia praktis mendapatkan 14 kali gaji dalam satu tahun.

Peraturan baku kemudian dibuat untuk meregulasi pemberian gaji ke-13 dan ke-14 pada PNS ini, dengan munculnya Peraturan presiden (PP) Nomor 14/2024 lalu.

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14

Sempat beredar isu bahwa gaji ke-13 dna 14 tidak akan dicairkan dan akan dihapus pada tahun 2025 ini mengingat semua efisiensi anggaran yang dilakukan. Namun demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah membantah isu tersebut, yang dapat diartikan bahwa kedua gaji tambahan ini tetap akan diterimakan pada aparatur sipil negara.

Kabar ini bukan tidak berdasar, sebab isu ini muncul setelah terbitnya Instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Pada aturan tersebut Presiden Prabowo menargetkan penghematan anggaran negara sebesar lebih dari Rp300 triliun, termasuk pemangkasan belanja kementerian/lembaga dan alokasi dana transfer ke daerah.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!

Pencairan Gaji Tambahan

Jika mengacu pada pola sebelumnya dan jika tidak ada perubahan, maka gaji ke-13 akan diterimakan pada kisaran bulan Juli hingga Agustus 2025 dengan tujuan untuk dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya pendidikan.

Sementara itu gaji ke-14 atau THR sendiri, mengacu pada aturan yang berlaku, akan diberikan mulai H-10 hari raya Idul Fitri.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang siapa penggagas gaji 13 dan 14, yang ternyata sudah bermula sejak era pemerintahan Presiden Soeharto. Semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI