Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!

Riki Chandra

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:20 WIB
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru. Mereka hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Sementara itu, dua hari lainnya dapat dilakukan dengan skema Work From Anywhere (WFA). Aturan ini mulai berlaku pada Februari 2025.

Kepala BKN, Zudan Arif mengatakan, kebijakan jam kerja baru bagi PNS ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta fleksibilitas kerja bagi PNS. Dengan sistem hybrid ini, diharapkan produktivitas tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/2/2025).

Ketentuan jam kerja PNS tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati aturan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Berdasarkan Perpres 21/2023, instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, dari Senin hingga Jumat, dengan total 40 jam kerja per minggu.

Berikut rincian jam kerja PNS:

Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (sesuai kebijakan instansi)

Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan waktu istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)

Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan jam kerja PNS terbaru merupakan bagian dari 10 rencana strategis BKN untuk meningkatkan efisiensi anggaran pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden terkait penghematan anggaran negara.

Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi yang diterapkan BKN meliputi:

- Penghapusan jam kerja fleksibel
- Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja berbasis laporan harian
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Pengelolaan anggaran yang lebih efektif
- Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip good governance
- Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah            

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan Gajinya

Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan Gajinya

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 10:22 WIB

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 10:11 WIB

Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya

Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 09:55 WIB

Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?

Link ASN Digital dan Cara Login MyASN, Apa Saja Keunggulannya?

Lifestyle | Rabu, 04 Februari 2026 | 10:56 WIB

4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai

4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 14:32 WIB

Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN

Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 12:34 WIB

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:55 WIB

Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP

Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:31 WIB

ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 10:09 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Kulkas dengan Dispenser Air dan Pembuat Es, Mulai Rp3 Jutaan

3 Rekomendasi Kulkas dengan Dispenser Air dan Pembuat Es, Mulai Rp3 Jutaan

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 16:26 WIB

Musuh LC: Mitsubishi Pajero 2026 Kembali Hadir, Ini Spesifikasinya

Musuh LC: Mitsubishi Pajero 2026 Kembali Hadir, Ini Spesifikasinya

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 16:21 WIB

Alun-Alun Kota Bogor Kembali Bau Pesing dan Dipenuhi Botol Air Kencing

Alun-Alun Kota Bogor Kembali Bau Pesing dan Dipenuhi Botol Air Kencing

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 16:20 WIB

Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim

Berawal dari Jakarta, Kronologi Kasus Smart Board Chromebook yang Berujung OTT Bupati Muara Enim

Sumsel | Rabu, 02 September 2026 | 16:17 WIB

Tak Masuk Skema Shin Tae-yong, Persija Jakarta Resmi Lepas Van Basty Souza

Tak Masuk Skema Shin Tae-yong, Persija Jakarta Resmi Lepas Van Basty Souza

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 16:16 WIB

Bawa-bawa HMI dan PMII, Gus Ipul Curiga Kritik Cak Imin ke PBNU Demi Kepentingan Sesaat

Bawa-bawa HMI dan PMII, Gus Ipul Curiga Kritik Cak Imin ke PBNU Demi Kepentingan Sesaat

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:16 WIB

Ulasan Again My Life: Time Travel yang Membawa Revenge Plot ke Arah Berbeda

Ulasan Again My Life: Time Travel yang Membawa Revenge Plot ke Arah Berbeda

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 16:15 WIB

Rilis PBSI dalam Skuad Asian Games 2026 Diwarnai Sebuah Kejutan

Rilis PBSI dalam Skuad Asian Games 2026 Diwarnai Sebuah Kejutan

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 16:15 WIB

Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas

Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas

Banten | Rabu, 02 September 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah

Pemerintah Harus Perkuat Mitigasi! Ancaman Karhutla 2027 Bisa Lebih Parah

News | Rabu, 02 September 2026 | 16:12 WIB

×