Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun

Ruth Meliana, Elvariza Opita

Jum'at, 14 Februari 2025 | 21:01 WIB
Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H., sampai angkat bicara menanggapi kisruh Razman Arif Nasution yang sumpah advokatnya baru dibekukan.

Pasalnya Razman disebut-sebut sebagai lulusan Universitas Ibnu Chaldun. Namun menurut Murtiman, Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini adalah tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F," ujar Murtiman, dilihat di akun TikTok @/tono7788, Jumat (14/2/2025).

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini. Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main," sambungnya.

Ditegaskan Murtiman, kampusnya sudah terakreditasi B sehingga pihaknya tidak mungkin bermain-main mengeluarkan ijazah untuk seseorang yang tidak pernah berkuliah di sana.

Pernyataan dari pihak Universitas Ibnu Chaldun ini membuat publik menduga ada praktik jual beli ijazah hingga pemalsuan ijazah. Apalagi karena Razman juga pernah tersandung isu serupa di masa lalu.

Lantas adakah hukuman untuk seseorang yang terbukti memakai ijazah palsu? Dikutip dari laman hukumonline.com, menggunakan ijazah palsu masuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.

Perbuatan berisiko ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)
Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)

Pasal 272 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen penyertanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

baca juga

KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu, di mana pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang diancam dengan pidana yang sama.

Sedangkan merujuk pada Pasal 69 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Lebih Tampan dari Hotman Paris, Firdaus Oiwobo: Gue Kan Pensiunan Playboy

Ngaku Lebih Tampan dari Hotman Paris, Firdaus Oiwobo: Gue Kan Pensiunan Playboy

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 20:00 WIB

Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan

Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:26 WIB

Cuek Sumpahnya Dibekukan, Firdaus Oiwobo Sesumbar Sibuk Mikir Tambang Emas, Batubara dan Uranium

Cuek Sumpahnya Dibekukan, Firdaus Oiwobo Sesumbar Sibuk Mikir Tambang Emas, Batubara dan Uranium

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB

Cara Pemilihan Ketua MA, Firdaus Oiwobo Ngotot Mau Gantikan usai Sumpah Advokat Dibekukan

Cara Pemilihan Ketua MA, Firdaus Oiwobo Ngotot Mau Gantikan usai Sumpah Advokat Dibekukan

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:19 WIB

Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA

Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:45 WIB

Hotman Paris Girang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Disebut Terobsesi Jadi Dirinya

Hotman Paris Girang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Disebut Terobsesi Jadi Dirinya

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:30 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×