Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun

Ruth Meliana | Elvariza Opita | Suara.com

Jum'at, 14 Februari 2025 | 21:01 WIB
Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H., sampai angkat bicara menanggapi kisruh Razman Arif Nasution yang sumpah advokatnya baru dibekukan.

Pasalnya Razman disebut-sebut sebagai lulusan Universitas Ibnu Chaldun. Namun menurut Murtiman, Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini adalah tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F," ujar Murtiman, dilihat di akun TikTok @/tono7788, Jumat (14/2/2025).

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini. Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main," sambungnya.

Ditegaskan Murtiman, kampusnya sudah terakreditasi B sehingga pihaknya tidak mungkin bermain-main mengeluarkan ijazah untuk seseorang yang tidak pernah berkuliah di sana.

Pernyataan dari pihak Universitas Ibnu Chaldun ini membuat publik menduga ada praktik jual beli ijazah hingga pemalsuan ijazah. Apalagi karena Razman juga pernah tersandung isu serupa di masa lalu.

Lantas adakah hukuman untuk seseorang yang terbukti memakai ijazah palsu? Dikutip dari laman hukumonline.com, menggunakan ijazah palsu masuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.

Perbuatan berisiko ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)
Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)

Pasal 272 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen penyertanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu, di mana pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.

Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang diancam dengan pidana yang sama.

Sedangkan merujuk pada Pasal 69 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku Lebih Tampan dari Hotman Paris, Firdaus Oiwobo: Gue Kan Pensiunan Playboy

Ngaku Lebih Tampan dari Hotman Paris, Firdaus Oiwobo: Gue Kan Pensiunan Playboy

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 20:00 WIB

Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan

Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:26 WIB

Cuek Sumpahnya Dibekukan, Firdaus Oiwobo Sesumbar Sibuk Mikir Tambang Emas, Batubara dan Uranium

Cuek Sumpahnya Dibekukan, Firdaus Oiwobo Sesumbar Sibuk Mikir Tambang Emas, Batubara dan Uranium

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:45 WIB

Cara Pemilihan Ketua MA, Firdaus Oiwobo Ngotot Mau Gantikan usai Sumpah Advokat Dibekukan

Cara Pemilihan Ketua MA, Firdaus Oiwobo Ngotot Mau Gantikan usai Sumpah Advokat Dibekukan

Lifestyle | Jum'at, 14 Februari 2025 | 19:19 WIB

Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA

Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:45 WIB

Hotman Paris Girang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Disebut Terobsesi Jadi Dirinya

Hotman Paris Girang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Disebut Terobsesi Jadi Dirinya

Entertainment | Jum'at, 14 Februari 2025 | 18:30 WIB

Terkini

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 23:30 WIB

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:09 WIB

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 21:05 WIB

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:55 WIB

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:45 WIB

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:39 WIB

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:28 WIB

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:19 WIB

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 19:52 WIB