THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

Vania Rossa

Rabu, 26 Februari 2025 | 22:03 WIB
THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?
Ilustrasi gig economy / pekerja lepas / freelancer (freevectors)

Suara.com - Tak terasa momen Lebaran atau Idilfitri 2025 sudah dekat. Bagi para karyawan, pegawai atau pekerja formal, momen lebaran identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang banyak ditunggu untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Tapi, bagaimana untuk pekerja gig, atau sejutan lain bagi pekerja lepas?

Ekonomi gig adalah sistem ekonomi di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan proyek, tugas, atau permintaan tertentu, tanpa adanya kontrak kerja tetap seperti dalam pekerjaan konvensional. 

Itu artinya, pekerja gig adalah individu yang memperoleh penghasilan berdasarkan tugas atau proyek tertentu tanpa hubungan kerja tetap. Di Indonesia, pekerja gig mencakup berbagai profesi, seperti mitra pengemudi dan kurir, pekerja lepas (desainer, penulis, programmer), penyedia jasa (teknisi, tukang, tenaga kecantikan), pekerja kreatif (influencer, content creator), instruktur dan konsultan online, serta pelaku bisnis di ekosistem marketplace.

Penelitian terbaru yang dirilis oleh SBM ITB 2023 menunjukkan bahwa sektor ekonomi gig berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yaitu sekitar Rp382,62 triliun atau setara dengan 2 persen dari total PDB Indonesia tahun 2022. 

Salah satu manfaat signifikan dari ekonomi gig bagi pekerja adalah kebebasan dalam menentukan waktu dan tempat kerja, yang tidak tersedia dalam pekerjaan formal. 

Dengan fleksibilitas ini, banyak pekerja gig dapat menyeimbangkan pekerjaan mereka dengan komitmen lain, seperti pendidikan, pengasuhan anak, atau pekerjaan sampingan lainnya. 

Selain memberikan fleksibilitas, ekonomi gig juga berkontribusi dalam pengembangan keterampilan pekerja. 

Dalam beberapa kasus, keterampilan yang diperoleh di sektor gig bahkan dapat membuka peluang bagi mereka untuk memulai usaha sendiri.

Belakangan, polemik mengenai status mitra pengemudi dan tuntutan pemberian THR kepada aplikator terus menjadi sorotan di Indonesia. 

baca juga

Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, muncul perdebatan mengenai apakah mitra pengemudi seharusnya diklasifikasikan sebagai pekerja tetap atau masih tetap dalam hubungan kemitraan sebagaimana yang berlaku saat ini. 

Terhadap tuntutan THR ini, Pemerintah pun mulai terlibat dengan menciptakan beberapa inisiatif hingga berencana mewajibkan pemberian THR bagi mitra platform digital yang tentunya juga menuai pro dan kontra. 

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan ride-hailing memberikan THR dalam bentuk tunai, bukan insentif. 

Namun, kebijakan ini dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dan berisiko menghambat pertumbuhan industri ini ke depan. 

Apalagi saat ini, perusahaan berbasis platform digital masih menghadapi tantangan keuangan, meskipun beberapa sudah mencapai profitabilitas. 

Jika biaya tambahan seperti THR diwajibkan, tentu akan menambah beban baru dan keberlangsungan jangka panjang perusahaan akan terkena dampaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

News | Senin, 24 Februari 2025 | 22:16 WIB

THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto

THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 19:12 WIB

Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

News | Senin, 24 Februari 2025 | 11:41 WIB

Terkini

Apa Saja Fitur Penting yang Harus Ada di Sepatu Lari? Ini 7 yang Perlu Diperhatikan

Apa Saja Fitur Penting yang Harus Ada di Sepatu Lari? Ini 7 yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:41 WIB

7 Ciri-Ciri Sepatu Jalan yang Nyaman dan Awet, Wajib Diperhatikan sebelum Beli

7 Ciri-Ciri Sepatu Jalan yang Nyaman dan Awet, Wajib Diperhatikan sebelum Beli

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:33 WIB

4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation

4 Cara Memakai Bedak agar Tahan Lama Tanpa Foundation

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:10 WIB

Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya

Tempat Beli Sepatu Lokal Berkualitas Secara Online di Mana? Ini 8 Tokonya

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:04 WIB

5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026

5 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari Ini 10 Juli 2026

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:12 WIB

Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama

Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:05 WIB

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:05 WIB

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:22 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

3 Zodiak Paling Beruntung pada 10 Juli 2026, Siap-Siap Menyambut Hari Baik

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30 WIB

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

6 Arti Mimpi Dipoligami Suami Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:05 WIB

×