Ia mengambil tugas yang tak kalah penting yakni mark up alias melakukan perubahan harga kontrak pengiriman, sehingga negara akhirnya harus merugi karena membayar fee yang tak sesuai dengan realita.
Muhammad Kerry Adrianto Riza - beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
![Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) [IST]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/xnS25YkGy1NkArNIaivpY3JE7lwNsXmz.png)
Tak hanya pihak internal Pertamina, kasus korupsi ini juga turut melibatkan beberapa pihak swasta.
Adapun nama pihak swasta yang ikut muncul adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari sosok 'bos besar' minyak Riza Chalid.
Kerry adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sebuah perusahaan yang memegang kepemilikan beberapa kapal tanker pengangkut minyak PT Pertamina.
DW - Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Selain beneficial owner, komisaris PT Navigator Khatulistiwa berinisial DW turut terlibat.
DW adalah pihak perantara yang berkomunikasi dengan AP selaku perwakilan dari internal oknum Pertamina.
GRJ - Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Tugas DW dipermudah dengan kehadiran GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang membantu perihal komunikasi.
Baca Juga: Rumah Sudah Digeledah, Hari Ini KPK Panggil Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
DW dan GRJ diberikan bagian tugas untuk menghubungi AP demi negosiasi harga.
Rugikan negara ratusan triliun
Berkat Riva, Kerry, dan kelima tersangka lainnya, negara harus menanggung kerugian yang jumlahnya membuat publik mengelus dada.
Ketujuh tersangka tersebut berhasil membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut dihitung dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri hingga kerugian akibat broker dalam impor minyak mentah dan BBM. Tak berhenti di situ, negara juga merugi karena pemberian kompensasi serta subsidi.
Kontributor : Armand Ilham