Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Husna Rahmayunita, Elvariza Opita

Selasa, 04 Maret 2025 | 08:34 WIB
Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ustaz Maulana [Instagram/@m_nur_maulana]

Suara.com - Ustaz Maulana ramai diisukan menerima honor sampai Rp25 juta untuk sekali berdakwah. Hal inilah yang dikonfirmasi Feni Rose saat menghadirkan Ustaz Maulana di program "Rumpi No Secret" Trans TV.

"Ini pasti fitnah kan ya? Pasti lebih dari Rp25 juta?" celetuk Feni Rose, dikutip dari Instagram @/rumpi_ttv, Selasa (4/3/2025).

Ustaz Maulana sendiri hanya tertawa dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memedulikan unsur materi saat berdakwah.

"Semenjak saya berdakwah tahun 88, saya tidak pernah mau membicarakan materi, karena jangan sampai pada posisi berdakwah itu kita tidak ikhlas, dan kalau ada yang berbicara materi tidak akan saya layani," jelas Ustaz Maulana.

Bahkan saking tidak pedulinya dengan honor ceramahnya, Ustaz Maulana mengaku memberikan semua amplop yang didapatkan kepada sang ibu. Penghasilan itu yang dipakai untuk kehidupannya sehari-hari, termasuk mencicil kendaraan bermotor.

"Tahun 2000 itu saya sudah ada kendaraan bermotor, berarti sudah ada cicilan," ujar Ustaz Maulana.

"Oh Pak Ustaz nyicil?" tanya Feni Rose.

"Nyicil, karena dulu dakwah dari kampung ke kampung kan butuh kendaraan. Itu pun kendaraan dari kakak saya yang sudah meninggal dunia, dan saya beli," jawab Ustaz Maulana lagi.

Pengakuan tentang cicilan kendaraan bermotor inilah yang kemudian menarik perhatian warganet di kolom komentar.

baca juga

"Nyicil katanya ga boleh?" tanya akun @/ha***, merujuk pada larangan melakukan transaksi dengan riba dalam ajaran Islam.

Riba sendiri biasanya berkaitan dengan sistem pembayaran secara kredit. Lantas seperti apa penjelasan ajaran agama Islam untuk praktik kredit atau cicilan itu?

Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Ustaz Abdul Somad di YouTube Shorts @/QahharTV pernah menjelaskan bahwa pada dasarnya kredit atau mencicil barang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam.

"Jual beli kredit boleh, jika waktu dan tambahannya diketahui. (Misalnya) nanti kau bayar sampai tanggal 1 Januari 2023. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada harga kontan, tapi syaratnya tidak ada orang ketiga," tutur Ustaz Abdul Somad.

"(Misalnya) saya beli sepeda motor Ustaz Munif, saya beli secara kredit. Langsung, Ustaz Munif punya barang, saya punya uang," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan praktik jual beli secara kredit di zaman sekarang? Menurut Ustaz Abdul Somad, banyak kekhawatiran akan riba di dalamnya, sebab kebanyakan tidak langsung antara pembeli dan penjual tetapi melibatkan penyedia jasa keuangan.

"Siapa orang ketiga itu? Finance, finance (jasa) penyedia uang. Jadi sesungguhnya kita bukan beli rumah, tapi kita pinjam uang, bayar dengan uang," kata Ustaz Abdul Somad.

"Uang dengan barang, tidak riba. Uang dengan uang, riba. Pinjam uang Rp100 (ribu), bayar Rp120 (ribu), riba," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diisukan Patok Tarif Ceramah Rp25 Juta, Ustaz Maulana Buka Suara: Kelewatan!

Diisukan Patok Tarif Ceramah Rp25 Juta, Ustaz Maulana Buka Suara: Kelewatan!

Entertainment | Senin, 03 Maret 2025 | 20:20 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit LPEI, Ini Nama-namanya

News | Senin, 03 Maret 2025 | 17:29 WIB

Pantang Terpuruk Usai Kena PHK: Ini Tips Kredit Mobil untuk Usaha Kecil Menengah, Solusi Bangkit saat Krisis!

Pantang Terpuruk Usai Kena PHK: Ini Tips Kredit Mobil untuk Usaha Kecil Menengah, Solusi Bangkit saat Krisis!

Otomotif | Senin, 03 Maret 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×