Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Selasa, 04 Maret 2025 | 08:34 WIB
Tak Peduli Tarif Dakwah, Ustaz Maulana sampai Harus Cicil Motor: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ustaz Maulana [Instagram/@m_nur_maulana]

Suara.com - Ustaz Maulana ramai diisukan menerima honor sampai Rp25 juta untuk sekali berdakwah. Hal inilah yang dikonfirmasi Feni Rose saat menghadirkan Ustaz Maulana di program "Rumpi No Secret" Trans TV.

"Ini pasti fitnah kan ya? Pasti lebih dari Rp25 juta?" celetuk Feni Rose, dikutip dari Instagram @/rumpi_ttv, Selasa (4/3/2025).

Ustaz Maulana sendiri hanya tertawa dan menegaskan bahwa pihaknya tidak memedulikan unsur materi saat berdakwah.

"Semenjak saya berdakwah tahun 88, saya tidak pernah mau membicarakan materi, karena jangan sampai pada posisi berdakwah itu kita tidak ikhlas, dan kalau ada yang berbicara materi tidak akan saya layani," jelas Ustaz Maulana.

Bahkan saking tidak pedulinya dengan honor ceramahnya, Ustaz Maulana mengaku memberikan semua amplop yang didapatkan kepada sang ibu. Penghasilan itu yang dipakai untuk kehidupannya sehari-hari, termasuk mencicil kendaraan bermotor.

"Tahun 2000 itu saya sudah ada kendaraan bermotor, berarti sudah ada cicilan," ujar Ustaz Maulana.

"Oh Pak Ustaz nyicil?" tanya Feni Rose.

"Nyicil, karena dulu dakwah dari kampung ke kampung kan butuh kendaraan. Itu pun kendaraan dari kakak saya yang sudah meninggal dunia, dan saya beli," jawab Ustaz Maulana lagi.

Pengakuan tentang cicilan kendaraan bermotor inilah yang kemudian menarik perhatian warganet di kolom komentar.

Baca Juga: Hukum Mengirim Ucapan Maaf sebelum Bulan Ramadan 2025, Lengkap dengan Contohnya

"Nyicil katanya ga boleh?" tanya akun @/ha***, merujuk pada larangan melakukan transaksi dengan riba dalam ajaran Islam.

Riba sendiri biasanya berkaitan dengan sistem pembayaran secara kredit. Lantas seperti apa penjelasan ajaran agama Islam untuk praktik kredit atau cicilan itu?

Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]

Ustaz Abdul Somad di YouTube Shorts @/QahharTV pernah menjelaskan bahwa pada dasarnya kredit atau mencicil barang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam.

"Jual beli kredit boleh, jika waktu dan tambahannya diketahui. (Misalnya) nanti kau bayar sampai tanggal 1 Januari 2023. Meskipun harga kredit lebih mahal daripada harga kontan, tapi syaratnya tidak ada orang ketiga," tutur Ustaz Abdul Somad.

"(Misalnya) saya beli sepeda motor Ustaz Munif, saya beli secara kredit. Langsung, Ustaz Munif punya barang, saya punya uang," imbuhnya.

Lalu bagaimana dengan praktik jual beli secara kredit di zaman sekarang? Menurut Ustaz Abdul Somad, banyak kekhawatiran akan riba di dalamnya, sebab kebanyakan tidak langsung antara pembeli dan penjual tetapi melibatkan penyedia jasa keuangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI