- Untuk kondisi darurat (sakit berat), penggunaan obat tetes mata tetap diperbolehkan tanpa membatalkan puasa.
Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa hukumnya boleh selama tidak disertai niat mengonsumsi zat tersebut.
- Untuk kondisi darurat (sakit berat), penggunaan obat tetes mata tetap diperbolehkan tanpa membatalkan puasa.
Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat puasa hukumnya boleh selama tidak disertai niat mengonsumsi zat tersebut.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI