Pertamax Oplosan Rugikan Kendaraanmu? Lapor dan Tuntut Ganti Rugi di Sini!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 06 Maret 2025 | 09:58 WIB
Pertamax Oplosan Rugikan Kendaraanmu? Lapor dan Tuntut Ganti Rugi di Sini!
cara lapor jadi korban pertamax oplosan (freepik)

Suara.com - Merasa menjadi korban pertamax oplosan? Anda bisa melaporkan hal tersebut pada Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Center of Economic and Law Studies (Celios).

“Harapannya warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM,” ujar Fadhil Alfathan selaku Direktur LBH Jakarta (28/02/25).

Beberapa waktu ini, warga Indonesia memang dirugikan lantaran dugaan korupsi Pertamax oleh Pertamina yang akhirnya membuat Pertamax yang dijual memiliki kualitas lebih buruk dari yang seharusnya.

Cara lapor jadi korban pertamax oplosan

Bagi Anda yang merasa kendaraannya mengalami kerusakan karena Pertamax Oplosan, aduan bisa diajukan melalui link berikut.

https://docs.google.com/forms/u/0/d/18PipqZuwRnU2BDDFMen-Fy9Ob93F3IUu_t4dPb_JBMA/viewform 

Nantinya, Anda akan diminta untuk memberikan beberapa informasi, seperti

  • Jenis bahan bakar yang dibeli (RON 90 Pertalite atau RON 92 Pertamax).
  • Lamanya pemakaian bahan bakar.
  • Perkiraan frekuensi pembelian dalam satu bulan.
  • Kerugian yang dirasakan.
  • Perkiraan jumlah kerugian.
  • Bukti foto (jika ada).

Selain online, Anda bisa langsung melaporkan langsung ke kantor LBH Jakarta dengan mempersiapkan data-data yang sesuai pada formulir di atas.

Data-data yang terkumpul itu nantinya akan menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait. Posko pengaduan oleh LBH Jakarta ini telah dibuka sejak 25 Februari 2025 dan akan ditutup pada 5 Maret 2025 pukul 23.59 WIB jika tidak ada perpanjangan.

Menurut laporan sementara, LBH telah menerima lebih dari 590 laporan dari korban pertamax oplosan dalam kurun waktu satu pekan saja.

Apabila pengoplosan pertamax ini terbukti benar, LBH Jakarta akan menjembatani masyarakat untuk mendapatkan hak atas kerugian dari tindak rasuah para bos Pertamina. LBH Jakarta dan Celios akan mengurungkan niat jalur hukum apabila nantinya Pertamina bersedia ganti rugi pada masyarakat.

Kasus dugaan pertamax oplosan ini mencuat ketika Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Di dalamnya terdapat sejumlah petinggi Pertamina, yaitu Yoki Firnandi selaku Direktur Utama Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Riva Siahaan selaku Direktur Utama Patra Niaga, serta Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga. Sampai saat ini, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan

Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 19:51 WIB

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Influencer Otomotif Fitra Eri

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Influencer Otomotif Fitra Eri

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 19:19 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Foundation Minim Oksidasi dan Full Coverage

5 Rekomendasi Foundation Minim Oksidasi dan Full Coverage

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:47 WIB

Kasus Kecelakaan di Bekasi, Kenapa Gerbong Khusus Perempuan Ditempatkan di Ujung Rangkaian KRL?

Kasus Kecelakaan di Bekasi, Kenapa Gerbong Khusus Perempuan Ditempatkan di Ujung Rangkaian KRL?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:42 WIB

5 Insiden Kelam Kereta Argo Bromo Anggrek, Terakhir Bekasi Timur

5 Insiden Kelam Kereta Argo Bromo Anggrek, Terakhir Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:40 WIB

Aktivitas Indoor Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Aktivitas Indoor Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini 3 Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:39 WIB

Apa Tugas Raffi Ahmad? Ikut Tinjau Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Apa Tugas Raffi Ahmad? Ikut Tinjau Evakuasi Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:31 WIB

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Siapa Pemilik VinFast? Taksi Listrik Green SM Dituding Pemicu Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

5 Lipstik Ombre untuk Bibir Hitam, Pigmented dan Tahan Lama

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:12 WIB

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

KA Argo Bromo Terlibat Kecelakaan Berapa Kali? Publik Soroti Lintasan dan Waktu Tempuhnya

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:08 WIB

Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?

Lulus Seleksi Administrasi, Kapan Jadwal Tes Kompetensi Manajer Koperasi Merah Putih?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:04 WIB

Tragedi Kecelakaan di Bekasi Timur, Kenapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?

Tragedi Kecelakaan di Bekasi Timur, Kenapa Kereta Tidak Bisa Berhenti Mendadak?

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 13:01 WIB