Pertamax Oplosan Rugikan Kendaraanmu? Lapor dan Tuntut Ganti Rugi di Sini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 06 Maret 2025 | 09:58 WIB
Pertamax Oplosan Rugikan Kendaraanmu? Lapor dan Tuntut Ganti Rugi di Sini!
cara lapor jadi korban pertamax oplosan (freepik)

Suara.com - Merasa menjadi korban pertamax oplosan? Anda bisa melaporkan hal tersebut pada Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Center of Economic and Law Studies (Celios).

“Harapannya warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM,” ujar Fadhil Alfathan selaku Direktur LBH Jakarta (28/02/25).

Beberapa waktu ini, warga Indonesia memang dirugikan lantaran dugaan korupsi Pertamax oleh Pertamina yang akhirnya membuat Pertamax yang dijual memiliki kualitas lebih buruk dari yang seharusnya.

Cara lapor jadi korban pertamax oplosan

Bagi Anda yang merasa kendaraannya mengalami kerusakan karena Pertamax Oplosan, aduan bisa diajukan melalui link berikut.

https://docs.google.com/forms/u/0/d/18PipqZuwRnU2BDDFMen-Fy9Ob93F3IUu_t4dPb_JBMA/viewform 

Nantinya, Anda akan diminta untuk memberikan beberapa informasi, seperti

  • Jenis bahan bakar yang dibeli (RON 90 Pertalite atau RON 92 Pertamax).
  • Lamanya pemakaian bahan bakar.
  • Perkiraan frekuensi pembelian dalam satu bulan.
  • Kerugian yang dirasakan.
  • Perkiraan jumlah kerugian.
  • Bukti foto (jika ada).

Selain online, Anda bisa langsung melaporkan langsung ke kantor LBH Jakarta dengan mempersiapkan data-data yang sesuai pada formulir di atas.

Data-data yang terkumpul itu nantinya akan menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pihak terkait. Posko pengaduan oleh LBH Jakarta ini telah dibuka sejak 25 Februari 2025 dan akan ditutup pada 5 Maret 2025 pukul 23.59 WIB jika tidak ada perpanjangan.

Menurut laporan sementara, LBH telah menerima lebih dari 590 laporan dari korban pertamax oplosan dalam kurun waktu satu pekan saja.

baca juga

Apabila pengoplosan pertamax ini terbukti benar, LBH Jakarta akan menjembatani masyarakat untuk mendapatkan hak atas kerugian dari tindak rasuah para bos Pertamina. LBH Jakarta dan Celios akan mengurungkan niat jalur hukum apabila nantinya Pertamina bersedia ganti rugi pada masyarakat.

Kasus dugaan pertamax oplosan ini mencuat ketika Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka kasus impor minyak. Di dalamnya terdapat sejumlah petinggi Pertamina, yaitu Yoki Firnandi selaku Direktur Utama Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Riva Siahaan selaku Direktur Utama Patra Niaga, serta Maya Kusuma selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga. Sampai saat ini, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan

Dipanggil Kejagung, Influencer Fitra Eri Ngaku Diperiksa Soal Pengaruh BBM ke Mesin Kendaraan

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 19:51 WIB

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Influencer Otomotif Fitra Eri

Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Salah Satunya Influencer Otomotif Fitra Eri

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 19:19 WIB

Terkini

Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud

Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud

Sumbar | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:06 WIB

Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026

Venom Audio Hadirkan Head Unit Berbasis ChatGPT dan Produk Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:05 WIB

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:02 WIB

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:01 WIB

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00 WIB

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:59 WIB

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:58 WIB

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:56 WIB

×