Tapi Syaikh Utsman Al-Khamis kemudian menjelaskan bahwa anak yang belum baligh sebaiknya jangan dijadikan imam, apalagi untuk salat wajib.
"Tetapi afdhal-nya jangan dijadikan imam. Khususnya di salat wajib. Adapun jika di salat sunnah, maka ada kelapangan dalam hal ini. Jika di salat wajib anak kecil jangan dijadikan imam salat," terang beliau lebih lanjut.
Sedangkan untuk salat sunnah, asalkan anak tersebut sudah mumayyiz alias bisa membedakan baik dan buruk, maka sah-sah saja.
"Amr bin Salamah jadi imam kaumnya pada umur 7 tahun, tapi dia sudah hafal al-quran. Jadi maksudnya, anak yang sudah mumayyiz boleh jadi imam, khususnya di salat-salat sunnah," ujar beliau kemudian.
Sebagai penutup, Syaikh Utsman Al-Khamis kembali menegaskan bahwa anak yang belum baligh dan belum mumayyiz tidak boleh menjadi imam untuk sholat.
"Apalabila belum masuk umur mumayyiz, umur 4 (atau) 5 tahun, ini jangan dijadikan imam dan tidak boleh salat di belakangnya karena ia belum memiliki niat salat," tegas Syaikh Utsman Al-Khamis.
Kontributor : Rizky Melinda