Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:18 WIB
Apakah THR 2025 Kena Pajak? Jangan Panik, Ini Cara Hitung dan Aturannya!
apakah thr kena pajak (freepik)

Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti yang diketahui, THR merupakan salah satu bentuk penghasilan tambahan bagi para pekerja, baik pegawai pemerintahan maupun karyawan swasta. Namun, tak sedikit yang masih bertanya-tanya apakah THR kena pajak?

Melansir dari situs kemnaker.go.id, THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sementara itu, menurut Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Apa Itu THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan di luar upah yang menjadi hak para pekerja dan diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan. THR ini wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun pemberi kerja dan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Adapum besarannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, yakni minimal satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Sementara, bagi karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan, THR harus diberikan secara proporsional. Misalnya, jika ada karyawan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterimanya setengah dari gaji per bulan.

THR tersebut wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Tujuan utama pemberian THR ini untuk memastikan kesejahteraan para karyawan. Diharapkan dengan penyaluran THR bisa memberikan dukungan finansial bagi para pekerja sehingga mereka dapat memenuhi segala kebutuhannya menjelang hari raya.

Apakah THR Kena Pajak?

Tunjangan Hari Raya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Adapun pajak THR ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang berkaitakan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam peraturan itu dijelakan bahwa penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau PPh 26 termasuk penghasilan yang bersifat teratur ataupun tidak teratur.

Sedangkan, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang tidak teratur. Lebih lanjut, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penghasilan seseorang yang kena pajak yaitu sebesar Rp4.500.000 per bulan. Itu artinya, seseorang yang dikenakan pajak, termasuk pajak THR harus berpenghasilan minimal Rp54.000.000 per tahun.

Jika penghasilan bruto (besaran THR ditambah dengan penghasilan neto) dalam waktu satu tahun hasilnya di bawah Penghailan Tanpa Kena Pajak (Rp4.500.000), maka THR pekerja tidak akan kena pajak.

baca juga

Sebaliknya, apabila besaran penghasilan bruto di atas nominal PTKP, maka THR tersebut termasuk salah satu objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum dibayarkan.

Dasar Hukum THR Kena Pajak

Pengenaan pajak atas THR berdasarkan pada beberapa peraturan berikut ini:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengatur setiap tambahan penghasilan merupakan objek pajak.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawannya.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-16/PJ/2016), yang menjelaskan tentang aturan mengenai perhitungan PPh 21 atas penghasilan karyawan, termasuk THR.

4. Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menjelaskan aturan terkait tarif pajak progresif yang diterapkan dalam penghitungan pajak atas THR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun

Kinerja APBN era Prabowo: Awal Tahun Minus, Defisit Rp 31,2 Triliun

Bisnis | Kamis, 13 Maret 2025 | 12:17 WIB

Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman

Jelang Libur Lebaran, Ini 5 Tips Liburan Hemat agar THR Tetap Aman

Lifestyle | Kamis, 13 Maret 2025 | 11:48 WIB

Terkini

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

×