Pada Selasa, 18 Maret 2025, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara ladang ganja di TNBTS.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto saling bersaksi satu sama lain. Ketiganya berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Fakta yang mengejutkan adalah bahwa Tono ternyata merupakan menantu dari Tomo, menunjukkan bahwa penanaman ganja ini bukan hanya dilakukan oleh individu, melainkan melibatkan hubungan keluarga.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengaku bahwa mereka mendapatkan bibit ganja dari seseorang bernama Edi, yang hingga kini masih buron.
Edi juga diduga menjadi dalang utama yang menentukan titik-titik penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut. Selain itu, segala kebutuhan seperti bibit dan pupuk juga disediakan oleh Edi.
Menariknya, ketiga terdakwa mengakui bahwa mereka tergiur untuk menanam ganja karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi.
Setiap kali turun ke ladang, mereka diberikan upah sebesar Rp150 ribu. Sementara setelah panen, mereka dijanjikan bayaran Rp4 juta per kilogram ganja yang dihasilkan.
Kasus ini menjadi peringatan besar bahwa kawasan konservasi tidak sepenuhnya aman dari aktivitas ilegal. Netizen pun semakin waspada terhadap berbagai kebijakan yang terlihat mencurigakan.
Baca Juga: Lagi Jadi Omongan, Segini Tarif Terbangkan Drone di Kawasan Gunung Bromo