Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan jumlah uang pensiun bulanan yang mereka terima. Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.875.000 - Rp2.100.000
- Golongan IB: Rp1.875.000 - Rp2.200.000
- Golongan IC: Rp1.875.000 - Rp2.300.000
- Golongan ID: Rp1.875.000 - Rp2.400.000
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.875.000 - Rp3.000.000
- Golongan IIB: Rp1.875.000 - Rp3.100.000
- Golongan IIC: Rp1.875.000 - Rp3.250.000
- Golongan IID: Rp1.875.000 - Rp3.400.000
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.875.000 - Rp3.700.000
- Golongan IIIB: Rp1.875.000 - Rp3.850.000
- Golongan IIIC: Rp1.875.000 - Rp4.000.000
- Golongan IIID: Rp1.875.000 - Rp4.200.000
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.875.000 - Rp4.400.000
- Golongan IVB: Rp1.875.000 - Rp4.600.000
- Golongan IVC: Rp1.875.000 - Rp4.800.000
- Golongan IVD: Rp1.875.000 - Rp5.000.000
- Golongan IVE: Rp1.875.000 - Rp5.200.000
Besaran THR ini telah mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan gaji pensiunan yang diberlakukan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12%.
Komponen THR Pensiunan PNS
Komponen THR yang diberikan kepada pensiunan PNS terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun umum. Selain itu, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
Anggaran THR Pensiunan PNS 2025