Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 04:00 WIB
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 (Freepik)
  • Golongan IVA: Rp1.875.000 - Rp4.400.000
  • Golongan IVB: Rp1.875.000 - Rp4.600.000
  • Golongan IVC: Rp1.875.000 - Rp4.800.000
  • Golongan IVD: Rp1.875.000 - Rp5.000.000
  • Golongan IVE: Rp1.875.000 - Rp5.200.000

Besaran THR ini telah mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan gaji pensiunan yang diberlakukan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12%.

Komponen THR Pensiunan PNS

Komponen THR yang diberikan kepada pensiunan PNS terdiri dari:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun umum. Selain itu, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.

Anggaran THR Pensiunan PNS 2025

Pemerintah telah mengalokasikan Rp49,9 triliun untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • ASN Pusat & TNI/Polri: Rp17,7 triliun
  • Pensiunan: Rp12,45 triliun
  • ASN Daerah: Rp19,3 triliun

THR ini akan diberikan tanpa pemotongan pajak, dan tunjangan kinerja dalam komponen THR akan dibayarkan secara penuh atau 100%.

Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR, di antaranya:

Baca Juga: Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan

Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan THR pensiunan PNS serta besarannya untuk masing-masing golongan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI