Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kabar baik dari pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) kembali diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Berikut adalah jadwal pencairan THR pensiunan PNS.
Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan para pensiunan dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera, serta dapat memenuhi kebutuhan Lebaran dengan baik.
Selain itu, pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional jelang Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS menyesuaikan dengan golongan dan pangkat terakhir sebelum pensiun. Tahun ini, jumlahnya setara dengan uang pensiun bulanan ditambah kenaikan sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi pensiunan PNS untuk tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
THR bagi pensiunan PNS dijadwalkan cair pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum perayaan Lebaran. Kebijakan ini sejalan dengan pola pencairan THR pada tahun-tahun sebelumnya, yang umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 21 hari sebelum hari raya.
Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap. Pensiunan PNS disarankan untuk memeriksa saldo rekening mereka guna memastikan dana telah diterima.
Baca Juga: Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Besaran THR yang diterima oleh pensiunan PNS dihitung berdasarkan jumlah uang pensiun bulanan yang mereka terima. Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan IA: Rp1.875.000 - Rp2.100.000
- Golongan IB: Rp1.875.000 - Rp2.200.000
- Golongan IC: Rp1.875.000 - Rp2.300.000
- Golongan ID: Rp1.875.000 - Rp2.400.000
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIA: Rp1.875.000 - Rp3.000.000
- Golongan IIB: Rp1.875.000 - Rp3.100.000
- Golongan IIC: Rp1.875.000 - Rp3.250.000
- Golongan IID: Rp1.875.000 - Rp3.400.000
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIA: Rp1.875.000 - Rp3.700.000
- Golongan IIIB: Rp1.875.000 - Rp3.850.000
- Golongan IIIC: Rp1.875.000 - Rp4.000.000
- Golongan IIID: Rp1.875.000 - Rp4.200.000
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVA: Rp1.875.000 - Rp4.400.000
- Golongan IVB: Rp1.875.000 - Rp4.600.000
- Golongan IVC: Rp1.875.000 - Rp4.800.000
- Golongan IVD: Rp1.875.000 - Rp5.000.000
- Golongan IVE: Rp1.875.000 - Rp5.200.000
Besaran THR ini telah mengalami penyesuaian mengikuti kenaikan gaji pensiunan yang diberlakukan pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar 12%.
Komponen THR Pensiunan PNS
Komponen THR yang diberikan kepada pensiunan PNS terdiri dari:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan, baik struktural, fungsional, maupun umum. Selain itu, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku.
Anggaran THR Pensiunan PNS 2025
Pemerintah telah mengalokasikan Rp49,9 triliun untuk pembayaran THR bagi seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- ASN Pusat & TNI/Polri: Rp17,7 triliun
- Pensiunan: Rp12,45 triliun
- ASN Daerah: Rp19,3 triliun
THR ini akan diberikan tanpa pemotongan pajak, dan tunjangan kinerja dalam komponen THR akan dibayarkan secara penuh atau 100%.
Kelompok yang Tidak Berhak Menerima THR
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025, ada beberapa kategori ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR, di antaranya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
Demikianlah informasi terkait jadwal pencairan THR pensiunan PNS serta besarannya untuk masing-masing golongan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas